2 Karyawan PT HM Sampoerna Ajukan Gugatan Usai Dipecat Secara Sepihak

Rabu, 12 April 2023 13:05 WIB

Logo PT HM Sampoerna Tbk.

TEMPO.CO, Palembang – Dua karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah mereka dipecat secara sepihak. Mereka meminta pengadilan memerintahkan perusahaan itu untuk tetap memperkerjakan mereka.

Sidang dengan agenda duplik berlangsung di PHI Palembang pada hari ini, Rabu 12 April 2023. Dua karyawan tetap bernama Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku mereka sebelumnya sudah beberapa kali menjalani mediasi bipatrit dan tripatrit. Dari langkah mediasi tersebut perusahaan tetap ngotot memecat keduanya.

“Kami dikirimi surat PHK sepihak dan pesangon. Kami tolak putusan itu dan pesangonnya kami kembalikan,” kata Dhany usai sidang di pengadilan negeri Palembang, Rabu, 12 April 2023.

Dipecat karena dituding memanipulasi data

Dhany yang berstatus karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun menceritakan dipecat sejak 15 November 2022. Dia dan Andra dirumahkan dengan alasan melakukan kesalahan dengan memerintahkan sales atau bahawahan untuk memanipulasi data stok toko yang sudah tidak menjual rokok lagi.

"Kami tidak melakukan yang dituduhkan. Perusahaan juga tidak bisa membuktikannya," kata Dhany Prasanto.

Andra menyatakan mereka meminta agar PT HM Sampoerna memperkerjakan mereka kembali karena bangga sudah bekerja selama 8 tahun di perusahaan itu. Menurut dia, perusahaan memberikan imbalan berupa gaji dan lain-lainnya diatas rata-rata perusahaan yang ada di Palembang.

"Kita itu sangat bangga kerja di HM Sampoerna makanya kami berjuang mati-mati untuk tetap disini," kata Andra.

Advertising
Advertising

Atas kasus hukum yang sedang berjalan ini Andra berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara sesuai fakta persidangan sehingga bisa kembali bekerja di PT HM Sampoerna.

“Tidak banyak yang kami tuntut, Perusahaan cukup pulihkan nama kami dan kembali pekerjakan kami berdua ini,” ujar Andra.

Sampoerna nilai gugatan kabur dan tak jelas

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika memberikan materi duplik secara tertulis pada majelis hakim yang diketuai oleh Romi Sinatra SH. Dia pun enggan berkomentar terkait kasus kliennya tersebut. Ia hanya melambaikan tangan sembari bergegas menuju tempat parkir kendaraan saat dikejar wartawan.

Dari salinan duplik yang diterima, pengacara dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners menilai gugatan yang diajukan para penggugat kabur dan tidak jelas. Untuk itulah tim hukum meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat and PT HM Sampoerna berakhir karena PHK terhitung sejak tanggal dibacakan.

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

4 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

11 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

12 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya