ICW Minta Jokowi Tegur Firli soal Polemik Pemberhentian Endar Priantoro dari KPK
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Jumat, 7 April 2023 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih tegas menyikapi polemik pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemecatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri itu menjadi polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang penugasan Endar di komisi antirasuah itu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi hanya meminta kedua institusi itu tidak membuat gaduh dalam pemecatan Endar.
"Presiden Joko Widodo mestinya bertindak lebih tegas, tidak hanya sekadar mengatakan jangan membuat gaduh, namun menegur saudara Firli Bahuri secara langsung karena sumber persoalannya ada pada yang bersangkutan," kata Kurnia kepada Tempo, Jumat, 7 April 2023.
Kurnia menyebut Firli memiliki rekam jejak membangkang perintah Presiden. Hal itu terjadi saat Jokowi mengatakan TWK KPK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Namun, Firli tetap bersikukuh memecat puluhan pegawai KPK berdasarkan hasil tes kontroversial tersebut.
"Preseden buruk itu besar kemungkinan akan terulang kembali jika Presiden mendiamkan permasalahan ini dan membiarkan Firli terus menerus bertindak sewenang-wenang," kata Kurnia.
Lebih lanjut, ia mengatakan regulasi kelembagaan KPK atau PerKom 1/2022 secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri yang bekerja di KPK hanya bisa diberhentikan, jika yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik berat. Dalam kasus Endar, Kurnia menyebut berdasarkan pengakuan Dewan Pengawas, jenderal bintang satu itu belum pernah melakukan kesalahan etik.
"Jadi, dasar hukum apa yang sebenarnya sedang digunakan oleh KPK (untuk memecat Endar)?" kata Kurnia.
Pilihan Editor: FIFA Bekukan Dana untuk PSSI, Menpora: Sangat Positif