Dito Mahendra Punya Belasan Senjata Api, Begini Jerat Pasal Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Reporter
Naomy Ayu Nugraheni
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 5 April 2023 10:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Dito Mahendra Sampurno terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal. Laporan ini diterima setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan 15 senjata api ilegal saat menggeledah rumahnya pada 13 Maret 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya temuan belasan pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra saat tim penyidik mengusut kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
"Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU sdr. NHD. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik diantaranya menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” ujar dia pada Jum’at 17 Maret 2023.
Lantas, bagaimana peraturan hukum di Indonesia mengenai kepemilikan senjata api ilegal?
Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia merupakan suatu permasalahan yang melanggar hukum. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal dilihat sebagai sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Hal ini dibarengi dengan meningkatnya kasus kejahatan yang menggunakan senjata api, mulai dari penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut.
Persoalan mengenai kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Seseorang yang terbukti memiliki senjata api ilegal, terancam terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil yang berbunyi:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Dilansir lk2fhui.law.ui.ac.id, dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan senjata api dari Indonesia. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alasan dan hak yang sah) maka digolongkan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, kepemilikan senjata api tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.
Pilihan Editor: Penyidik KPK Temukan Senjata Api Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith Wesson dan Kimber Micro
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.