Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Jumat, 31 Maret 2023 02:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan aturan itu semakin penting dengan banyaknya sorotan terhadap harta pejabat yang tidak wajar.
“KPK sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan,” kata juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali menilai saat ini merupakan momen yang tepat untuk pengesahan itu. Dia mengatakan atensi masyarakat sudah begitu luas mengenai fenomena harta pejabat yang mencurigakan. Terlebih, kata dia, KPK juga sedang menyidik salah satu kasus dugaan korupsi yang bermula dari fenomena warta tidak wajar tersebut.
Kasus yang dimaksud Ali adalah perkara eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Rafael ditengarai menerima uang itu dalam periode 2011-2023.
“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset sebagai dukungan untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan,” kata dia.
Menurut Ali, setiap perkara korupsi akan selalu berujung pada upaya perampasan aset dari koruptor untuk negara. Sampai saat ini, kata dia, upaya perampasan aset itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
RUU Perampasan Aset akan mempermudah kerja KPK
Ali menilai keberadaan RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya perampasan aset itu. Sebab, berdasarkan RUU yang sudah ada, penegak hukum seperti KPK memiliki opsi lebih banyak dalam upaya merampas aset koruptor.
“Sehingga ini akan mendukung secara norma hukum untuk penegakan hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.
Harta pejabat negara jadi sorotan berkat Rafael Alun
Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi putranya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Mario pun diketahui kerap memamerkan harta orang tuanya berupa motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Setelah ditelusuri, dua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael melaporkan memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat Eselon III.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara. Mereka menyebut telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael ke penegak hukum sejak 2012. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
KPK pun menelusuri laporan PPATK tersebut dan akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Setelah Rafael, sejumlah pejabat negara lainnya pun menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan turut diperiksa KPK karena dinilai memiliki harta kekayaan tak wajar.
Sorotan pun merembet ke berbagai pejabat di instansi lainnya. Tak hanya di pusat, sejumlah pejabat di daerah pun mendapatkan sorotan karena gaya hidup keluarganya yang mewah.
Belakangan, PPATK menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sebagian diantaranya melibatkan pegawai di Kementerian Keuangan.
Sejumlah pihak kemudian mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang itu telah mandek di parlemen sejak tahun 2020.