Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Jumat, 31 Maret 2023 02:41 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai keberadaan aturan itu semakin penting dengan banyaknya sorotan terhadap harta pejabat yang tidak wajar.

“KPK sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan,” kata juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Ali menilai saat ini merupakan momen yang tepat untuk pengesahan itu. Dia mengatakan atensi masyarakat sudah begitu luas mengenai fenomena harta pejabat yang mencurigakan. Terlebih, kata dia, KPK juga sedang menyidik salah satu kasus dugaan korupsi yang bermula dari fenomena warta tidak wajar tersebut.

Kasus yang dimaksud Ali adalah perkara eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Rafael ditengarai menerima uang itu dalam periode 2011-2023.

“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset sebagai dukungan untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Ali, setiap perkara korupsi akan selalu berujung pada upaya perampasan aset dari koruptor untuk negara. Sampai saat ini, kata dia, upaya perampasan aset itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.

RUU Perampasan Aset akan mempermudah kerja KPK

Ali menilai keberadaan RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya perampasan aset itu. Sebab, berdasarkan RUU yang sudah ada, penegak hukum seperti KPK memiliki opsi lebih banyak dalam upaya merampas aset koruptor.

“Sehingga ini akan mendukung secara norma hukum untuk penegakan hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.

Harta pejabat negara jadi sorotan berkat Rafael Alun

Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi putranya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Mario pun diketahui kerap memamerkan harta orang tuanya berupa motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Setelah ditelusuri, dua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael melaporkan memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat Eselon III.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara. Mereka menyebut telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael ke penegak hukum sejak 2012. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.

KPK pun menelusuri laporan PPATK tersebut dan akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Setelah Rafael, sejumlah pejabat negara lainnya pun menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan turut diperiksa KPK karena dinilai memiliki harta kekayaan tak wajar.

Sorotan pun merembet ke berbagai pejabat di instansi lainnya. Tak hanya di pusat, sejumlah pejabat di daerah pun mendapatkan sorotan karena gaya hidup keluarganya yang mewah.

Belakangan, PPATK menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sebagian diantaranya melibatkan pegawai di Kementerian Keuangan.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang itu telah mandek di parlemen sejak tahun 2020.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

6 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

21 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya