Permintaan Diversi AGH Ditolak, Apa Tujuan Proses Itu dalam Peradilan Anak?

Kamis, 30 Maret 2023 16:41 WIB

Tersangka Mario Dandy Satriyo tampak duduk dan menangis saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Di tengah proses rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk dan mengusap air matanya berkali-kali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya. AGH anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

“Kami hormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti apabila keluarga memang belum bisa menerima diversi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga AG,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Apa itu diversi?

Advertising
Advertising

Diversi pengalihan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang. Mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Mengutip situs web Mahkamah Agung, ada ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anakyang berhadapan dengan hukum.

Menurut Undang-Undang SPPA, diversi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan ke proses di luar itu.

Apa tujuan diversi?

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Penghukuman bagi pelaku tindak pidana anak, tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban. Itu mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum. Prinsip perlindungan anak diperlukan prosedur sistem yang mengakomodasi penyelesaian perkara di luar mekanisme pidana.

Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu mekanisme yang bisa digunakan. Proses ini melalui suatu pembaharuan hukum yang bukan sekadar mengubah undang-undang. Melainkan, memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada, supaya tujuan yang dikehendaki hukum bisa tercapai.

Salah satu bentuk mekanisme restorative justice itu dialog atau musyawarah. Diversi melalui konsep restorative justice menjadi pertimbangan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, musyawarah diversi antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua atau walinya. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan berbagai pihak lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.

Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

10 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

1 hari lalu

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

2 hari lalu

Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

Mengatasi anak kecanduan gawai dapat dimulai dari orang tua yang menjadi teladan dengan membatasi penggunaan gawai.

Baca Selengkapnya

Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

3 hari lalu

Perlunya Sensitivitas Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus di Tempat Umum

Sensitivitas orang tua dan pengelola fasilitas berpengaruh pada keamanan dan keselamatan anak berkebutuhan khusus saat beraktivitas di tempat umum.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya