Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Amirullah
Selasa, 28 Maret 2023 02:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Komisi III DPR RI menolak calon hakim ad hoc 2022/2023. Kontras menilai calon hakim tersebut tidak layak.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya menilai proses uji kelayakan oleh Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2023 terhadap calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) kembali menunjukkan calon yang tidak memenuhi syarat.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung disyaratkan memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," kata Fatia dalam siaran pers KontraS, Senin, 27 Maret 2023.
Fatia mengatakan ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat, baik dari segi konsep, regulasi, maupun praktik.
"Dengan kenyataan ini, Komisi III DPR RI yang punya wewenang mengusulkan calon hakim sebelum diangkat oleh Presiden harus menolak para calon ini," tutur Fatia.
Dari segi penggalian pengetahuan, para calon hakim dinilai gagal menjelaskan konsep pertanggungjawaban dalam skala individu atau institusi soal unsur sistematis atau meluas dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
"Lebih fatal, para calon hakim masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat," ujar Fatia.
Dia melanjutkan, para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan dan bukan pada terdapatnya salah satu unsur antara sistematis atau meluas sebagai bagian dari serangan terhadap para korban pada tindak pidana kejahatan kemanusiaan.
"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial," ungkap Fatia.
"Dari segi administratif, dua dari tiga calon tersebut juga memiliki potensi konflik kepentingan yang sangat mungkin mempengaruhi kinerja dan hasil dari pengadilan yang akan datang," kata Fatia.
Dia menyebut, Harnoto, merupakan seorang anggota aktif Polri dan berdinas sebagai Tenaga Pendidik Madya pada Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Timur.
KontraS menyebut unsur kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak terlibat dalam Tragedi Paniai 2014. Padahal, kasus ini nantinya akan jadi kasus perdana yang disidangkan jika dirinya terpilih.
Lebih jauh, keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara ini diduga mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice).
"Tak kalah menarik, Happy Wajongkere menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi ini," ujar Fatia.
Padahal, lanjut dia, Kejaksaan Agung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam Pengadilan HAM. Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum harusnya lepas dari konflik kepentingan agar proses pengadilan bisa berjalan optimal.
"Dengan sekelumit permasalahan di atas dan dorongan profesionalitas yang imperatif bagi korban, KontraS mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim ad hoc HAM 2022/2023," tuturnya.
Pilihan Editor: KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK