DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 27 Maret 2023 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima. Usai Partai Prima memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut.
Padahal, pada Oktober 2022 lalu, Partai Prima pernah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu. Hasilnya, permohonan itu ditolak oleh Bawaslu.
“Kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN kok jadi diterima,” kata Doli dalam forum rapat bersama Bawaslu, Senin, 27 Maret 2023.
Khawatir partai lain ikut-ikutan
Di sisi lain, keputusan Bawaslu ini disebut Doli membuat partai-partai lain yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu hendak melakukan hal yang serupa. “Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami nggak bisa?,” kata Doli.
Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua mengingatkan adanya efek domino dari keputusan Bawaslu yang diubah tersebut. Dia menyebut adanya kemungkinan satu hingga tiga parpol yang tidak lolos Pemilu akan mengadukan hal serupa ke Bawaslu.
“Pertanyaannya, sampai kapan batas pengaduan itu?,” ujar Hugua.
Ia mengaku khawatir keputusan Bawaslu itu membuat sejumlah parpol mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, mengikuti jejak Partai Prima. Ia mewanti-mewanti jangan sampai urusan ini membuat gagasan penundaan Pemilu kembali mencuat.
“Jangan sampai kegagalan Pemilu itu bisa terjadi. Bisa aja. Kita waspadai barang ini. Karena ini putusan hukum semua,” kata dia.
Senada dengan Hugua, anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mempertanyakan tenggat waktu pengaduan sengketa Pemilu kepada Bawaslu. “Apa boleh partai yang tidak lolos berulang-ulang mengadu ke KPU? Sampai kapan boleh diulang-ulang?,” kata Muraz.
Adapun rapat kerja dengan Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri diskors hingga Senin, 3 April 2023. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan forum rapat diskors sembari menunggu jawaban dari Bawaslu.
Komisi II, kata dia, meminta kepada Bawaslu untuk menyandingkan putusan pertama dan kedua terhadap Partai Prima. “Nanti akan kita diskusikan, nanti kelihatan background, motif, dasar-dasar mengapa mereka memutuskan,” kata Doli.
Selanjutnya: Perintah verifikasi administrasi perbaikan
<!--more-->
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Partai Prima.
“Kami berencana akan membuka akses Sipol kembali. Hari ini akan kami buka dan jelaskan teknis pelaksanaan kepada Partai Prima,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Bawaslu, Partai Prima diberikan waktu selama 10 hari untuk memperbaiki dokumen administrasi. Idham menyebut KPU akan menanyakan kesanggupan hari yang dibutuhkan oleh Partai Prima.
Idham menjelaskan, dokumen yang mesti diperbaiki oleh Partai Prima adalah yang tidak memenuhi syarat alias TMS. Adapun Partai Prima sebelumnya dinyatakan TMS di provinsi Riau dan Papua.
Jika Partai Prima lolos tahapan dalam perbaikan administrasi, kata Idham, maka partai besutan Agus Jabo Priyono itu akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
“Kami akan jelaskan ke Partai Prima apabila nanti persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi, kami akan lakukan tahapan selanjutnya seperti parpol non-parlemen,” kata dia.
Pilihan Editor: KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023