Jokowi Larang Bukber Pejabat dan ASN, Gibran: Bukanya di Rumah Masing-Masing

Jumat, 24 Maret 2023 19:54 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). (Antara/Aris Wasita)

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo menggelar buka puasa bersama atau bukber.

Larangan itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah bukber selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Memang aturannya baru saja keluar dan segera kami tindak lanjuti. Yang jelas kita ikuti arahan dari pusat," ujar Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jumat, 24 Maret 2023.

Gibran menyebut larangan bagi ASN di Solo menggelar bukber saat ini memang belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Namun, aturan itu sudah disampaikan secara lisan.

Ada sanksi bagi yang melanggar

"Aturan baru saja keluar, setelah ini biar diatur Pak Sekda (terkait SE). Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari Pusat," tuturnya.

Advertising
Advertising

Dengan adanya larangan itu, Gibran mengarahkan para ASN untuk buka puasa di rumah masing-masing.

"Yo wis bukber ning omahe dhewe-dhewe (ya sudah, buka bersama di rumah masing-masing). Kita hanya menjalankan perintah ya dari pusat kalau memang nggak boleh bukber ya udah rasah (jangan) bukber," kata Gibran menegaskan.

Ia menegaskan bahwa larangan bukber hanya untuk ASN. Sedangkan masyarakat umum diperbolehkan untuk menggelar buka bersama.

"Yang buka bersama biar warga saja. Kita pokoknya di Balai Kota Solo menyediakan tempat. Kalau kita (ASN) nggak usah," ucapnya.

Untuk pengawasan lebih lanjut, Gibran memastikan akan ada pantauan untuk itu.

"Tapi nunggu (aturannya) dulu, aturannya juga baru keluar. Pokoknya nggak usah bukber, udah, kita taati, intinya tidak ada bukber," ucapnya menegaskan.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Pilihan Editor: Ketum PP Muhammadiyah Kritik Jokowi Larang Bukber Pejabat: Mesti Konsisten, Jangan Tarik Ulur

SEPTHIA RYANTHIE

Berita terkait

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

25 menit lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

11 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

11 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

18 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya