PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 23 Maret 2023 08:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan itu mengalami penolakan salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, PKS Walk Out saat Rapat Paripurna
Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang yang digelar Selasa, 21 Maret 2023. Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori mengungkapkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
Dia menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perpu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Adapun penolakan Fraksi PKS ini disampaikan dalam bentuk interupsi sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU. Selain PKS, Partai Demokrat juga menyatakan menolak pengesahan Perpu.
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.