Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Selasa, 21 Maret 2023 15:45 WIB

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB tak lama setelah dua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mereka tiba di pengadilan negeri setempat.

Namun setelah sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, tiba-tiba perwakilan dari tim kuasa hukum dua terdakwa itu, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan pernyataan bahwa tim mereka mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.

Di hadapan tim Majelis Hakim, Adhika membacakan surat pernyataan mundurnya mereka dengan alasan telah dipecatnya salah satu anggota tim penasehat hukum yang bernama Zainal Mustofa, oleh Bambang Tri Mulyono, saat sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2023.

"Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 lalu, saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat Advokat Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum dan menyatakan bahwa dirinya adalah bos dalam perkara dimaksud," ujar Andhika.

Advertising
Advertising

Andhika memaparkan bahwa hubungan hukum antara klien dan penasehat hukum adalah hubungan kemitraan, bukan atasan bawahan, bukan hubungan ketenagakerjaan sehingga satu pihak berhak untuk memecat pihak lainnya.

"Bahwa kami mengambil kebijakan memberikan bantuan hukum atau pro bono kepada saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono adalah karena perintah kode etik profesi, di mana selain memberikan jasa hukum profesional kami juga wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.

Ia menyatakan pemecatan yang dilakukan Bambang Tri Mulyono adalah konfirmasi yang bersangkutan sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari mereka.

"Maka kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Tim Penasehat Hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dengan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam keterangan Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang, Kamis, 16 Maret 2023 lalu, juga bersifat menyerang dan atau melemahkan terdakwa lainnya yang juga klien mereka, Gus Nur.

"Bahwa keterangan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa yang bersifat menyerang dan atau melemahkan klien kami yang lain yakni terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mewajibkan kami untuk memilih salah satu klien yang kami bela agar dalam pembuatan risalah pledoi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), di mana dalam hal ini kami harus menentukan pilihan membela salah satu klien, agar kami tidak melanggar kode etik profesi advokat," paparnya.

Meski menyatakan mundur sebagai tim penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika mengatakan tim mereka akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa Gus Nur. Kepada Majelis Hakim, mereka meminta agar berkas perkara Gus Nur disidangkan secara terpisah dengan berkas perkara Bambang Tri Mulyono.

Selepas menyampaikan pernyataan mundur itu, tim penasehat hukum pun keluar dari ruang sidang.

Dimintai konfirmasi dan ditanya alasan pemecatan anggota tim penasehat hukum, Andhika meminta agar pertanyaan itu dilayangkan ke Bambang Tri Mulyono.

Menurut Andhika, dalam mendampingi klien mereka sejauh ini tim penasehat hukum telah berupaya optimal terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan klien. "Tapi komunikasi kurang diterima oleh saudara Bambang Tri," katanya.

Tercatat ada 13 advokat yang tergabung dalam tim penasehat hukum tersebut dan semuanya telah menyatakan mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.

Dimintai tanggapan seusai sidang tentang pemecatan dan mundurnya tim penasehat hukumnya, Bambang Tri Mulyono enggan berkomentar. "No comment," jawabnya.


SEPTHIA RYANTHIE

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

13 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya