Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Minggu, 19 Maret 2023 10:10 WIB

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan pihak David damai atau restorative justice atau RJ dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pasca kunjungannya ke pihak David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Namun, Reda mengatakan Kejati menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak keluarga David. “Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ (restorative justice) atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Advertising
Advertising

Merujuk Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. Penerapan restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

Restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Syarat Dapatkan Restorative Justice

Mengutip Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setidaknya terdapat tujuh syarat dalam melakukan restorative justice, yakni:

  1. Tindak pidana baru pertama kali dilakukan
  2. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta
  3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  6. Tersangka mengganti kerugian korban
  7. Tersangka mengganti biaya yang ada akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Pilihan Editor: Restorative Justice Buat Pacar Mario Dandy, Ahli Kejati: Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

5 jam lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

5 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

8 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

14 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

20 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

22 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

23 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

1 hari lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya