KPK Sebut Lembaga Legislatif Baru 52 Persen Lapor LHKPN 2022
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 18 Maret 2023 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaga legislatif mencapai tingkat capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2022 sebesar 52 persen per 16 Maret 2023.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis pada Jum’at 17 Maret 2023.
“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.
Dibandingkan dengan lembaga yudikatif, Ip menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga ini sudah mencapai 97 persen. Ia menerangkan sejumlah 18.095 dari 18.648 wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya. “Atau capaiannya mencapai 97 persen,” ujar dia.
Selain itu, Ipi mengatakan jajaran pegawai lembaga eksekutif berada di peringkat kedua tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan capaian tingkat pelaporannya mencapai 84 persen.
“Pada jajaran eksekutif, baik pusat maupun daerah, dari total 291.360 wajib lapor sudah ada 243.307 yang telah melaporkan,” kata Ipi.
Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.
KPK ingatkan penyelenggara negara segera wajib lapor
Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya. Adapun batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Hal tersebut, kata dia, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.
“LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujar dia.
Pada kesempaatan itu, Ipi juga menunjukkan bahwa sebanyak 70.350 wajib lapor belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.
“Sementara itu, sejumlah 302.433 dari total 372.783 wajib lapor atau sekitar 81 persen telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi
Pilihan Editor: Kepatuhan Pelaporan LHKPN: Pejabat Yudikatif Tertinggi, Legislatif Paling Bawah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini