Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

Kamis, 16 Maret 2023 17:55 WIB

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan pengusutan baru Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan Ne Bis In Idem.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo mengatakan, objek penyidikan perkara ini berbeda dari penyidikan perkara sebelumnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuat laporan tipe A untuk membuka penyelidikan baru perkara Indosurya. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Februari 2023.

Ne Bis In Idem di mana? kan objeknya beda. Sekarang ini kami mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum, yang menggunakan Berita Acara, dokumen yang diduga isinya fiktif,” kata De Deo di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 Maret 2023.

Ia menjelaskan bukti objek baru yang disidik Bareskrim adalah Berita Acara rapat pendirian koperasi. Setelah ditelisik rapat itu ternyata tidak pernah ada. Namun, muncul Berita Acara rapat pendirian koperasi. De Deo menuturkan keterangan di dalam dokumen Berita Acara itu tidak benar.

Advertising
Advertising

“Objek Pasal 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap Berita Acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan,” kata De Deo.

Penyidik pun menjerat Henry Surya dengan dua pasal, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. Berita Acara yang dipalsukan ini kemudian dipakai oleh Henry Surya untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi.

Menanggapi penetapan tersangka yang kedua kalinya ini, kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan pengusutan pemalsuan dan pencucian uang dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terhadap kliennya sebagai Ne Bis In Idem, atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, kata dia, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili, serta terdapat dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Saya masih meyakini ini Ne Bis In Idem,” kata Soesilo dalam pesan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.

Soesilo mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai penetapan tersangka kliennya.

Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akta pendirian KSP Indosurya di rumah tahanan Bareskrim Polri pada 15 Maret 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023.

“Besoknya, 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS di residence Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ramadhan.

Henry Surya resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Rabu, 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.

Pilihan Editor: Henry Surya Diduga Palsukan Tanda Tangan Berita Acara Pendirian KSP Indosurya

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

11 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

15 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

16 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

16 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

16 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya