TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat Henry Surya dengan pemalsuan dokumen pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya setelah ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry Surya telah merekayasa seolah-olah terjadi rapat pendirian koperasi KSP Indosurya.
“Faktanya yang kami terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat,” kata De Deo di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Henry Surya telah memberikan keterangan palsu. Sebab, berita acara pendirian koperasi itu tidak pernah ada. Penyidik pun menjerat Henry Surya dengan dua pasal, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.
“Objek 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar,” ujar De Deo. Berita Acara ini kemudian dipakai oleh Henry Surya untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi.
Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di rumah tahanan Bareskrim Polri pada 15 Maret 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka sejak 13 Maret 2023.
“Besoknya, 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS di residence Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ramadhan.
Henry Surya resmi ditahan di rutan Bareskrim per 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan hingga April 2023.
Pilihan Editor: Malaysia Usut Paket Pasta Gigi Ganja yang Dikirim dari Indonesia