KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan

Kamis, 16 Maret 2023 15:54 WIB

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023, terkesan hanya formalitas. Ini lantaran vonis yang diberikan sangat ringan bahkan sampai dibebaskan.

Menurutnya berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pelaku penyiksan dan tindakan kejam seharusnya dipenjara minimal 5 sampai 15 tahun.

“Semestinya pelaku penyiksaan ataupun tindakan kejam lainnya dapat dipenjara minimal 5 sampai dengan 15 tahun, namun pada konteks ini memang hukuman yang diberikan terhadap pelaku terkesan hanya sebagai formalitas, apalagi terdapat pelaku yang dibebaskan.” ujar Fatia saat dihubungi pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ia juga menemukan kejanggalan dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah adanya intimidasi dari polisi dan tidak transparanya rantai komando penembak gas air mata di lapangan.

“Dalam proses peradilan ini juga terlihat bahwa banyak sekali kejanggalan dimulai dari intimidasi polisi. Juga tidak terungkapnya rantai komando yang berujung pada vonis bebas terhadap Kasat Samapta.”

Advertising
Advertising

Fatia juga melihat pemerintah seperti mengabaikan 135 nyawa para korban dan justru melakukan keputusan yang tidak menjawab persoalan keadilan pada korban dengan pergantian struktur pada PSSI.

“Nyawa korban seakan-akan tidak berharga di mata pemerintah dan begitu saja dilupakan, bahkan pergantian struktur pada PSSI pun sesungguhnya tidak menjawab persoalan keadilan maupun bagaimana sistem hukum dan mekanisme evaluasi terhadap Polri."

Sebelumnya tiga terdakwa dari pihak kepolisian atas tragedi Kanjuruhan telah divonis di PN Surabaya pada 16 Maret 2023. Dalam vonis itu Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sementara Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,6 bulan penjara.

Pilihan Editor: Malaysia Usut Paket Pasta Gigi Ganja yang Dikirim dari Indonesia

Berita terkait

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

7 hari lalu

Profil Mangapul, Hakim Ronald Tannur yang Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Mangapul menjadi salah satu hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

14 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.

Baca Selengkapnya

Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

16 hari lalu

Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Pada 2016, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

17 hari lalu

KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

KontraS menilai kultur serangan kebebasan sipil merupakan masalah klasik yang kerap terjadi di era Jokowi.

Baca Selengkapnya

20 Kontingen Berpartisipasi dalam Porsenigama ke-41 UGM

20 hari lalu

20 Kontingen Berpartisipasi dalam Porsenigama ke-41 UGM

Apa itu Porsenigama dan bagaimana penyelenggaraannya? Koordinator Forkom UKM UGM mengajak mengingat tragedi Kanjuruhan yang terjadi 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

25 hari lalu

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.

Baca Selengkapnya

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

25 hari lalu

Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

29 hari lalu

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.

Baca Selengkapnya

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

30 hari lalu

KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

Baca Selengkapnya