Kasus Korupsi Bansos, KPK Cegah 5 Orang Selain Eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 15 Maret 2023 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus korupsi bansos Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI. Kelima orang itu dicekal menyusul eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun, kata dia, masa pencegahan itu bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Adapun kelima orang yang dilakukan cegah tersebut, berdasarkan sumber Tempo adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto.
Ditjen Imigrasi benarkan lima nama tersebut
Kelima nama tersebut dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan kelima nama tersebut dicegah berdasarkan usul dari KPK.
"iya sama masa pencegahannya (dengan M. Kuncoro Wibowo)," ujar dia melalui pesan tertulis Rabu 15 Maret 2023.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah mengumumkan terlebih dahulu pencegahan terhadap bekas Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo.
"Saat ini WNI atas nama MKW tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh pada Selasa 14 Maret 2023.
Selanjutnya, KPK buka penyidikan baru kasus korupsi bansos
<!--more-->
KPK sendiri telah mengumumkan penyidikan baru dalam kasus korupsi bansos di Kemensos. Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali pada Rabu 15 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Kasus korupsi bantuan sosial Kemensos terjadi pada tahun 2020 lalu. Program bantuan sosial tersebut merupakan program bansos untuk Covid-19. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada saat itu adalah Menteri Sosial Juliari Batubara yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kasus Juliari seret nama politikus PDIP lainnya
Selain Juliari Batubara, kasus korupsi bansos ini juga melibatkan politikus PDIP lainnya, yaitu anggota DPR RI Herman Herry. Herman disebut meminjam sejumlah perusahaan untuk mendapatkan kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun dari Kemensos. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Herry adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika dan PT Tara Optima Primagro.
Herman Herry sempat mengakui bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo miliknya menjalin kerjasama dengan PT Anomali Lumbung Artha. Akan tetapi dia menyatakan tak terkait dengan korupsi bansos. Dia berdalih bahwa hal itu tak melanggar hukum dan hanya sebagai hubungan bisnis biasa.
"Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga," kata Herman pada Juni 2021.