Investor Dapat HGU Hingga 190 Tahun di IKN, Kepala Bappenas: Gak Boleh Emangnya?
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 15 Maret 2023 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa angkat bicara soal investor mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hingga 190 tahun. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.
"Enggak boleh emangnya?" kata Suharso saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Suharso membantah jika Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dibuat hanya semata-mata untuk mengakomodasi pengusaha atau investor. Menurut Suharso, Perpres ini juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin memiliki lahan di Ibu Kota baru tersebut.
"Contoh misalnya kalo di IKN itu tidak ada hak milik misalnya, untuk apa orang mau beli rumah di IKN? Mendingan dia beli rumah di pinggir-pinggir aja, kan hanya berapa meter dari IKN, ya sudah. Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu," kata Suharso.
Selain itu, dengan adanya Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun tersebut, masyarakat hingga investor tidak lagi disibukkan untuk selalu memperpanjang izinnya setiap 30 - 60 tahun sekali. "Jadi kami sekarang mau memudahkan. Jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik, pada intinya bukan hak milik," kata Suharso.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 lebih buruk dari hukum agraria kolonial.
"Kebijakan ini jauh mundur ke belakang, sebab isinya lebih buruk jika dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Dewi menyebut UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor atau perkebunan kolonial paling lama 75 tahun. Di jaman kemerdekaan, Agrarische Wet dicabut sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 diberlakukan. Saat itulah, kata Dewi, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamental.
Usaha landreform ini bertujuan memulihkan sistem agraria Indonesia yang mengalami krisis akibat dirampas dan dieksploitasi oleh pemerintahan kolonial.
Sungguh ironis, kata Dewi, justru di alam kemerdekaan dan di masa reformasi ini UU Pokok Agraria kembali dikhianati dengan membuat aturan yang lebih buruk dan lebih jahat dibandingkan kebijakan produk kolonial.
Pilihan Editor: KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial