5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 9 Maret 2023 13:37 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Lima mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah guru besar yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melayangkan surat dukungan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mereka menyatakan mendukung MKMK untuk mengungkap skandal pengubahan putusan MK.

"Koalisi menyampaikan surat dukungan publik terhadap MKMK agar mengambil keputusan yang objektif dan tegas terkait dengan pemeriksaan dugaan pengubahan bunyi risalah dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, Kamis, 9 Maret 2023.

Surat dukungan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh publik. Di antaranya, lima mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas; Abraham Samad; Bambang Widjojanto; Laode M Syarif; dan Saut Situmorang.

Sejumlah guru besar lintas Universitas ikut meneken surat itu di antaranya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda; Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan; dan Zainal Arifin Husein, Guru Besar FH Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sementara sejumlah organisasi sipil yang ikut meneken surat itu di antaranya, ICW, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, serta Setara Institute.

Advertising
Advertising

Kurnia berkata dalam surat itu para tokoh dan organisasi masyarakat sipil khawatir dengan dampak dari perubahan putusan MK. Mereka khawatir putusan itu akan dijadikan legitimasi terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. "Pemberhentian Aswanto di tengah masa jabatannya oleh DPR jelas-jelas melanggar konstitusi dan hukum," kata dia.

Minta aktor utama diungkap

Tokoh dan masyarakat sipil, kata dia, berharap MKMK dapat mengungkap aktor utama di balik praktik pengubahan bunyi putusan. Mereka juga mengharapkan MKMk dapat menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku pengubahan putusan tersebut.

"Ini selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.

Saat ini Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.

MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.

Pilihan Editor: MKMK Periksa Saldi Isra Terkait Kasus Pengubahan Putusan

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

2 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya