Top Nasional: Alasan Panglima TNI Tak Kerahkan Pasukan Khusus Bebaskan Pilot Susi Air, Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 9 Maret 2023 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pasukannya bersama Polri tetap bergerak hati-hati menindak Organisasi Papua Merdeka dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Max Merthens agar warga sipil tidak terdampak. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Berikut ringkasannya:
1. Alasan Panglima TNI Tak Kerahkan Pasukan Khusus Bebaskan Pilot Susi Air
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pasukannya bersama Polri tetap bergerak hati-hati menindak Organisasi Papua Merdeka dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Max Merthens agar warga sipil tidak terdampak.
“Kita tetap menjaga supaya masyarakat sipil tidak terlibat, tidak kena. Kalau kita mau operasi, istilahnya serentak, itu khawatir penduduk yang akan kena karena mereka ini bersama-sama dengan penduduk,” kata Yudo Margono setelah upacara pembukaan gelar Operasi Penegakkan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun Anggaran 2023 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 8 Maret 2023.
Ia menjelaskan banyak pertimbangan agar TNI tidak serta-merta mengeksekusi operasi penyelamatan, antara lain keselamatan warga sipil, Kapten Philips Max Mehrtens, dan kondisi medan maupun cuaca.
“Jadi ini bukan seperti penyelamatan sandera di suatu pesawat, bukan, ini dibawa berpindah-pindah dan bersama dengan masyarakat. Sehingga kita tidak mau masyarakat menjadi korban hanya gara-gara ini,” kata Yudo.
Yudo menegaskan operasi penyelamatan Kapten Philips bukan operasi militer sehingga tidak bisa langsung cepat sekejap. Yudo mengatakan, meski TNI memiliki prajurit berkemampuan khusus dan mempunyai alutsista yang mendukung operasi semacam itu.
“Tapi ini bukan, ingat ini adalah operasi penegakkan hukum sehingga harus mengedepankan hukum,” tutur Yudo.
Genap sebulan Kapten Philips Max Mehrtens disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya, saat pesawat yang dipilotimua mendarat di Bandara Paro di Kabupaten Nduga, Papua, pada 7 Februari lalu.
Pesawat perintis maskapai Susi Air jenis Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dibakar sesaat setelah mendarat di landasan Bandara Paro. Namun maskapai hilang kontak dengan pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY pukul 06.17 WIT pada saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika. Pesawat itu membawa lima penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kilogram. Adapun para penumpang tidak disandera dan selamat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mangungkapkan aparat TNI dan Polri telah mengetahui titik koordinat keberadaan Philips.
Namun aparat masih belum bisa melakukan operasi militer pembebasan karena pemerintah Selandia Baru meminta agar tidak ada kekerasan dalam upaya pembebasan warga negaranya. Oleh karena itu, menurut Mahfud, upaya penyelamatan Kapten Philips Mark Methrtens tidak bisa dilakukan dengan menggelar operasi militer.
"Saya sudah tahu loh tempatnya (Kapten Philips), koordinat berapa seperti itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 21 Februari lalu.
Mahfud menegaskan KKB sudah dikepung satgas TNI-Polri. Namun mereka tidak bisa bergerak karena pemerintah Selandia Baru meminta tidak ada kekerasan dalam penyelamatan Kapten Philips Max Mehrtens. Saat ini pemerintah RI sedang melakukan pendekatan negosiasi untuk membebaskan Kapten Philip.
2. Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Temuan ini, kata Mahfud, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Selanjutnya: Temuan dilaporkan ke Menkeu
<!--more-->
Menurut Mahfud, temuan itu telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menambahkan, KPK juga telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan," Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang itu.
Mahfud menjamin bahwa temuan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi.
"Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," kata Mahfud Md.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah memeriksa laporan pajak enam perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya sudah diperiksa, nanti Pak Irjen (Inspektur Jenderal) yang sampaikan," kata Sri Mulyani saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Selasa, 7 Maret 2023.
Adapun KPK akan menaikkan kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlidik) untuk kasus tersebut.
“Sejauh ini, pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebu,” kata Alex pada Selasa 7 Maret 2023.
Alex menjelaskan naiknya kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan baru kesepakatan internal saja. Sehingga, ia mengatakan masih diperlukan persetujuan dari para pimpinan agar kasus tersebut secara sah naik ke tahap penyelidikan.
Pilihan Editor: Mahfud MD Bilang Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 Triliun Akumulasi Sejak 2009