Soal Tunda Pemilu 2024, Politikus Demokrat Bicara Kelompok yang Ingin Terus Berkuasa

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Jumat, 3 Maret 2023 16:07 WIB

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilu 2024. Adapun keputusan ini muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tak hanya melampaui kewenangannya, Herzaky menyebut putusan itu telah mereduksi konstitusi dan UUD 1945. Selain itu, menurut Herzaky, ada sekelompok orang yang masih berupaya mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara demi kepentingan mereka.

“Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Herzaky menjelaskan, kelompok ini masih berupaya menunda Pemilu 2024 dengan cara yang memalukan dan tidak pantas. Dia menyebut kelompok ini sudah tahu bahwa mereka divonis gagal oleh rakyat dan tidak mungkin berkuasa kembali.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan segala upaya mengingat masih punya kekuasaan, kelompok ini terus menggedor berbagai pintu. Bahkan, dengan cara-cara yang tidak pantas. “Orang gagal, masih memaksa ingin terus berkuasa ,” kata dia.

Advertising
Advertising

Herzaky menegaskan Demokrat terus mendorong dan mendukung KPU menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan bersama dengan DPR dan pemerintah. Dia menyatakan tidak ada alasan apapun untuk memberhentikan maupun menunda proses yang tengah berlangsung.

Menurut dia, permasalahan Partai Prima tidak bisa mengganggu proses-proses lainnya. KPU, kata Herzaky, pasti paham betul mengenai aturan hukumnya. Ia turut berharap semua pihak tetap menjaga diri agar situasi politik nasional tetap kondusif. Ia meminta perilaku kotor dan memalukan yang merusak demokrasi segera disudahi.

“Janganlah mencoba untuk mengotak-atik konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi masih saja berupaya menunda Pemilu,” kata Herzaky.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

19 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

2 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya