4 Fakta Terkini Rafael Alun Trisambodo dan Perkembangan Kasusnya
Reporter
Maria Arimbi Haryas Prabawanti
Editor
Febriyan
Jumat, 3 Maret 2023 07:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo, terus mengalami perkembangan. Sejumlah fakta baru pun muncul
Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah Mario melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial D. Mario disebut kerap memamerkan harta orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Belakangan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan di rekening Rafael Alun. Temuan itu, menurut PPATK, bahkan sudah ada sejak 2012 dan sudah mereka laporkan ke aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya mengusut harta mantan Kepala Bagian Umum Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan tersebut. Rafael Alun mendatangi Gedung KPK pada Rabu lalu untuk mengklarifikasi harta kekayaannyta.
Berikut ini deretan fakta tentang perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo.
1. Harta rafael mengalami peningkatan pada 2022
KPK menyatakan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk laporan tahun 2022. KPK menyebut terdapat penambahan jumlah harta.
“Ada penambahan, tetapi tidak signifikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis, 2 Maret 2023.
Pahala mengatakan salah satu harta yang bertambah adalah kepemilikan mobil Toyota Land Cruiser. Dia enggan menjelaskan lebih detail harta Rafael Alun lainnya yang bertambah. Dia bilang LHKPN itu akan segera dipublikasi KPK tak lama lagi.
“Nanti cek saja sendiri,” kata dia.
Dalam LHKPN tahun 2021, Rafael Alun tercatat memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar. Harta itu terdiri kepemilikan properti di sejumlah kota, mobil dan surat berharga.
KPK menilai jumlah harta itu tidak wajar mengingat jabatan Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II. KPK telah memanggil Rafael untuk diklarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023.
Selanjutnya, alasan Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun
<!--more-->
2. Alasan pengunduran diri Rafael Alun ditolak
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, alasan penolakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama KPK.
"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Suahasil.
Rafael Alun menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari LHKPN yang dia laporkan. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu melaporkan memiliki harta mencapai Rp 56 miliar, itu pun belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
3. Banyak harta yang belum dilaporkan Rafael Alun
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan saat ini pihaknya membentuk tiga tim di internal Kemenkeu. Salah satunya bertugas untuk mendalami harta-harta yang belum dilaporkan Rafael Alun.
"Kita cek kita dalami untuk harta yang tidak dilaporkan, kita kerja sama dengan PPATK kalau ada informasi terkait transaksi yang mencurigakan. Ini kan masih dalam proses yah, belum bisa disampaikan tentunya," ungkap Awan.
Lebih lanjut, Awan mengungkapkan ternyata banyak sekali harta yang belum diklarifikasi dan dilaporkan oleh Rafael Alun, misalnya beberapa kendaraan mewah yang dia miliki.
"(Yang belum diklarifikasi?) Ya banyak lah. Rubicon kan punya kakaknya, kita dalami apa betul? Coba mana buktinya, apa betul begitu," ujar Awan.
Di sisi lain Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Rafael Alun telah mengklaim beberapa mobil mewah yang viral dipamerkan keluarganya di media sosial bukan miliknya. Ada yang milik kakaknya, anaknya, hingga menantunya.
"Terkait harta kekayaan yang bersangkutan yang muncul dan nampak di media sosial dapat kami sampaikan sebagai berikut, mobil Rubicon, Land Cruiser, Motor Harley Davidson, motor Yamaha dan BMW putih diakui saudara RAT sebagai bukan milik dia. Namun merupakan milik pihak lain," beber Suahasil.
Selanjutnya, pacar Mario Dandy ikut terseret
<!--more-->
4. Pacar Mario Dandy Satriyo jadi pelaku penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan remaja putri berinisial A sebagai pelaku penganiayaan terhadap D. A merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengumumkan peningkatan status A tersebut pada Kamis kemarin, 2 Maret 2023. Kasus ini pun diambil alih oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan teman Mario, Shane Lukas Rotua, sebagai tersangka penganiayaan. Shane merupakan orang yang merekam kejadian penganiayaan itu hingga videonya kemudian viral di dunia maya.
Hengki tak menjelaskan tindakan yang dilakukan A sehingga statusnya berubah. Hanya saja, berdasarkan penjelasan Polres Jakarta Selatan sebelumnya, A disebut sempat bercerita kepada Mario soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan D terhadapnya. D merupakan mantan pacar A.
A juga yang awalnya meminta bertemu dengan D saat peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023.
Pengacara Shane, Happy SP Sihombing, sebelumnya menyatakan A juga ikut merekam peristiwa penganiayaan terhadap D tersebut.
Kasus Rafael Alun Trisambodo dan putranya ini memicu berbagai peristiwa lainnya. Di dunia maya misalnya, muncul gerakan setop bayar pajak. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membubarkan klub motor gede Blasting Rider yang anggotanya merupakan para pegawai Ditjen Pajak.
ARIMBI HARYAS | ANDRY TRIYANTO TJITRA