Ayah Korban Mario Dandy Satriyo Ajukan 3 Program Perlindungan kepada LPSK

Editor

Febriyan

Rabu, 1 Maret 2023 09:38 WIB

Karangan bunga berjejer di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Sejumlah karangan bunga menghiasi RS Mayapada untuk menyampaikan dukungan terhadap kesembuhan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihak keluarga korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo telah mengajukan tiga program perlindungan kepada LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan pihak keluarga anak berusia 17 tahun berinisial D itu mengajukan permohonan pada 27 Februari 2023. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Maneger mengatakan perlindungan ini berbentuk pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana.

“Kedua, rehabitisasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban,” kata Manager dalam keterangan resminya.

Keluarga D belum mengajukan hak restitusi

Adapun soal hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya), Manager menyatakan LPSK sudah menjelaskan itu juga bagian dari hak korban yang bisa diakses.

“Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan Pemohon (28 Februari), Pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Terkait permohonan ini, Manager menuturkan LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait guna memastikan keterpenuhan syarat, baik syarat formil maupun syarat materil untuk jangka waktu penelahaan selama maksimal 30 hari kerja.

“Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK,” kata dia.s

Keluarga D sudah memaafkan Mario, tapi proses hukum jalan terus

Sebelumnya, pihak keluarga D, Rustam Hatala menyatakan sudah pernah ada pertemuan dengan keluarga Mario Dandy Satriyo. Dalam pertemuan itu, ayah D sudah memberikan maaf, tapi proses hukum tetap berjalan.

“Waktu di RS Permata Hijau pernah hadir dan waktu itu saya memang tidak ada di sana. Ayahnya (David) sudah memaafkan. memberikan statement di sosmed tapi dia itu ditegaskan proses hukum tetap berjalan,” kata Rustam, Selasa 28 Februari 2023.

Proses hukum kasus penganiayaan anak itu diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor.

“Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Anshor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum,” tutur dia.

Kasus yang menjerat Mario

D menjadi korban penganiayaan Mario yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan II. Kasus ini memantik perhatian publik karena gaya hidup mewah Mario yang diduga difasilitasi ayahnya.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas Rotua, 19 tahun, sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Adapun AG, pacar Mario, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Shane alias S dianggap sebagai provokator, orang yang memanas-manasi Mario untuk menghajar David.

"Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi bahan bakar penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa pada 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS, ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS,” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario Dandy. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam aksi Mario Dandy memukul dan menendang David.

Penganiayaan terhadap D itu diduga berlatar belakang asmara. Pasalnya, D disebut sebagai mantan pacar AG.

Akibat peristiwa tersebut, Mario Dandy Satriyo membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Rafael belakangan diketahui memiliki harta kekayaan yang tak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael. Mereka menyatakan telah menyerahkan laporan tersebut ke aparat penegak hukum sejak 2020. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan klarifikasi terhadap Rafael atas harta kekayaannya yang tak wajar tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANA

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

7 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

17 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

17 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

20 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

20 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya