Sejumlah Pertimbangan Memberatkan Bikin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Editor

Amirullah

Selasa, 28 Februari 2023 09:23 WIB

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Biro Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 20 juta dalam perkara obstruction of justice. Berikut adalah pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus tersebut.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

1. Hendra Kurniawan Disebut Menyalahi Kewenangannya

Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah melangkahi kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri. Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan sebagai bagian dari divisi Propam, Hendra Kurniawan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah mengamankan barang bukti. Terlebih, kata dia, memerintahkan Irfan Widianto yang merupakan anggota Reserse Kriminal.

"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.

Advertising
Advertising

2. Tidak Ada Dokumen Koordinasi Antara Bareskrim Dengan Paminal Untuk Mengamankan CCTV

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan salah satu hal yang menegaskan Hendra Kurniawan bersalah adalah tidak adanya dokumen yang melegalkan tindakannya. Sebab, kata dia, kewenangan mengamankan barang bukti adalah milik Bareskrim, sementara tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.

"Menimbang tidak adanya dokumen koordinasi antara Biro Paminal dengan Bareskrim Polri atau koordinasi untuk melakukan hal itu dengan Kabareskrim Polri,"

3. Hendra Kurniawan Dinilai Tidak Profesional Dalam Bertugas

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun kepada Hendra adalah pangkatnya yang merupakan perwira tinggi di kepolisian. Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan tindakan Hnedra tersebut tidak mencerminkan teladan yang baik bagi para bawahannya di kepolisian.

“Terdakwa selaku perwira tinggi di kepolisian tidak melakukan tugasnya secara profesional,” ujar Suhel dalam persidangan.

4. Hendra Kurniawan Dinilai Berbelit-belit Selama Sidang

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan salah satu yang memberatkan vonisnya adalah tingkah Hendra Kurniawan sendiri selama persidangan. Ia menyebut majelis hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan jalannya persidangan. “Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata Suhel.

5. Hal-hal yang Meringankan

Selain sejumlah hal yang memberatkan, ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyebut ada beberapa hal yang meringankan vonis Hendra Kurniawan. Setidaknya, kata dia, ada dua hal yaitu keluarga dan tidak memiliki sejarah berurusan dengan pidana sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim emringankan vonisnyua.

"Hal-hal yang tidak memberatkan vonisnya yaitu terdakwa masih memiliki tanggungan berupa keluarga dan terdakwa tidak pernah terjerat kasus pidana sebelumnya," ujar dia.

Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

5 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya