Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis di Bawah 3 Tahun, Pengamat: Berhak Kembali Jadi Anggota Polri

Reporter

Antara

Sabtu, 25 Februari 2023 07:22 WIB

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan eks anak buah Ferdy Sambo terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Empat terdakwa sudah divonis

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.

Advertising
Advertising

Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.

Bisa ajukan gugatan PTUN

Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.

Selanjutnya: lima terdakwa obstruction of justice dikenai sanksi PTDH
<!--more-->

Lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu, Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.

Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH mereka tersebut.

"Sepertinya masih proses banding. Kalau SK (surat keputusan) PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.

Apabila Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri itu, katanya, maka Polri seharusnya mengembalikan status para pelaku perintangan keadilan tersebut untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.

"Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," ujar Bambang.

Pilihan Editor: Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya