Target Suara Dua Digit dalam Pemilu 2024, TGB: Perindo Harus Masuk ke Parlemen dengan Marwah dan Kepala Tegak

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Febriyan

Rabu, 22 Februari 2023 16:52 WIB

Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Loji Gandrung Solo, Rabu, 22 Februari 2023.

TEMPO.CO, Solo - Ketua Harian DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi optimis partainya bisa memenuhi ambang batas untuk duduk di parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2024. Bahkan, dia berani memasang target Perindo memperoleh suara belasan hingga puluhan persen atau dua digit.

"Kita berharap Partai Perindo masuk ke parlemen tidak pas-pasan 4 persen, tapi kita bisa masuk dengan marwah, dengan kepala tegak, dengan persentase yang jauh di atas 4 persen. Kita optimis ya. Target dobel digit, paling tidak 6 sampai 7 persen," kata dia di Solo, usai bertemu dengan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung, Rabu, 22 Februari 2023.

Tuan Guru Bajang menyatakan, optimisme yang dia sampaikan tak lepas dari hasil sejumlah lembaga survei belakangan ini. Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyatakan Perindo disebut telah memiliki elektabilitas di atas 4 persen.

"(Peluang Partai Perindo untuk pemilu 2024) Insya Allah bagus. Dari survei-survei juga bagus, trend bagus. Tinggal lebih dekat lagi ke masyarakat, berkomunikasi, bersilaturahim," kata TGB.

Hasil survei sebut Perindo telah lewati parliamentary threshold

Menurut catatan, dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Partai Perindo tercatat menjadi partai di luar parlemen yang perolehan suaranya mencapai 4,6 persen. Suara partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ini mengalahkan Partai NasDem, PPP, dan PAN.

Advertising
Advertising

Parliamentary threshold diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai politik disebut bisa menempatkan wakilnya di parlemen jika memperoleh suara minimal 4 persen.

Perindo awalnya merupakan sebuah ormas yang didirikan pada 24 Februari 2013. Ormas tersebut bertransformasi menjadi partai politik pada 8 Oktober 2014.

Pada Pemilu 2019, Perindo gagal memenuhi parliamentary threshold karena hanya mengumpulkan 3.738.320 suara atau 2,67 persen.

Pada Pemilu 2024, Perindo merupakan satu dari sembilan partai non parlemen yang akan ikut ambil bagian. Delapan partai lainnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

5 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

8 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya