Kasus Gazalba Saleh, KPK Panggil Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul

Editor

Febriyan

Rabu, 22 Februari 2023 16:16 WIB

Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks hakim agung Sofyan Sitompul dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Ali menyatakan Sofyan bukanlah satu-satunya saksi yang diagendakan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Saksi lain yang ikut dipanggil yaitu Kiki Saefudin (pengacara), Jaffar Abdul Gaffar (wiraswasta), dan R. Tunggul Nirboyo (notaris).

Akan tetapi Ali tak mendetailkan materi pemeriksaan terhadap Sofyan Sitompul dan para saksi lainnya tersebut.

Kasus yang menyeret Gazalba Saleh

Gazalba Saleh terjerat kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini berawal dari konflik di internal koperasi itu hingga berakhir di meja hijau.

Advertising
Advertising

Heryanto Tanaka, salah satu anggota koperasi itu mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang. Tak hanya itu, Heryanto juga melaporkan pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman, ke kepolisian.

Heryanto kalah pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri Semarang tak mengabulkan permohonan yang dia ajukan. Budiman Gandi pun dinyatakan tak bersalah. Heryanto kemudian mengajukan kasasi kedua kasus ini ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Heryanto dengan menyatakan KSP Intidana pailit dan menjebloskan Budiman ke penjara selama 5 tahun. Setelah kasus ini diketok palu baru kemudian terungkap adanya suap terhadap para majelis hakim yang memimpin.

Untuk kasus perdata, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pidana, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Gazalba dan Sofyan potong hukuman Edhy Prabowo

Selain dalam kasus KSP Intidana, Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang memotong hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengaturan kuota ekspor lobster.

Politikus Partai Gerindra itu awalnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta juga membebani Edhy kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS plus pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakara memperberat hukuman Edhy pada tingkat banding. Edhy divonis sembilan tahun penjara sementara denda dan uang pengganti tetap.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memangkas hukuman Edhy kembali menjadi 5 tahun. Selain Gazalba Saleh dan sofyan Sitompul, majelis hakim itu juga diisi oleh Hakim Agung Sinintha Yuliansih.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

6 jam lalu

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

Dasco mengatakan Gerindra terbuka untuk melakukan dialog mengenai keinginan PKS bergabung ke kubu Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

7 jam lalu

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

23 jam lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya