Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 21 Februari 2023 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka suap Ricky Ham Pagawak atau RHP. Bupati Mamberamo Tengah tersebut ditahan setelah buron selama tujuh bulan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, 20 Februari 2023. Ia menambahkan Ricky Ham Pagawak akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Masa penahanan tersangka RHP berlaku sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 200 Miliar
Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK.
Firli menjelaskan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Ia mengatakan Ricky mensyaratkan para pemenang tender harus menyerahkan sejumlah uang.
"RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," ujar purnawirawan bintang tiga Polri tersebut.
Selanjutnya, Firli mengatakan ada tiga pengusaha yang memenangkan tender tersebut. Ia mengatakan ketiga orang itu adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," kata Firli.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," ujar Firli.
Setelah ada kesepakatan tersebut, Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dan gratifikasi dari ketiga pengusaha tersebut.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar dia.<!--more-->
Dugaan Pencucian Uang Hasil Suap dan Gratifikasi
Firli menambahkan Ricky juga melakukan tindakan yang menjurus kepada pidana pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan menelusuri aliran dana pencucian uang Ricky. Termasuk, kata dia, uang yang mengalir ke presenter televisi, Brigita Manohara.
“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 20 Februari 2023.
Asep mengatakan KPK tidak hanya akan menelusuri suap dan gratifikasi saja dalam kasus Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut tim penyidik juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan oleh politikus Partai Demokrat tersebut.
“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir," ujar dia.
Brigita Manohara pernah diperiksa oleh KPK pada Juli 2022 yang lalu. Presenter televisi Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.
“Itulah yang saya alami,” kata dia.
Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. Brigita mengaku telah mengembalikan uang pemberian Pagawak sebesar Rp.480 juga ke KPK.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli pada kesempatan yang sama.
Pasal yang Disangkakan
Firli mengatakan atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: 7 Fakta yang Terungkap setelah Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK