Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU

Selasa, 21 Februari 2023 14:25 WIB

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, berhasil ditangkap di Abepura, setelah berstatus buronan selama 7 bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky Ham Pagawak, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk meningkatkan status hukum ke tingkat penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp.24,5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka suap Ricky Ham Pagawak atau RHP. Bupati Mamberamo Tengah tersebut ditahan setelah buron selama tujuh bulan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, 20 Februari 2023. Ia menambahkan Ricky Ham Pagawak akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Masa penahanan tersangka RHP berlaku sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 200 Miliar

Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK.

Firli menjelaskan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Ia mengatakan Ricky mensyaratkan para pemenang tender harus menyerahkan sejumlah uang.

Advertising
Advertising

"RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," ujar purnawirawan bintang tiga Polri tersebut.

Selanjutnya, Firli mengatakan ada tiga pengusaha yang memenangkan tender tersebut. Ia mengatakan ketiga orang itu adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," kata Firli.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," ujar Firli.

Setelah ada kesepakatan tersebut, Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dan gratifikasi dari ketiga pengusaha tersebut.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar dia.<!--more-->

Dugaan Pencucian Uang Hasil Suap dan Gratifikasi

Firli menambahkan Ricky juga melakukan tindakan yang menjurus kepada pidana pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan menelusuri aliran dana pencucian uang Ricky. Termasuk, kata dia, uang yang mengalir ke presenter televisi, Brigita Manohara.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 20 Februari 2023.

Asep mengatakan KPK tidak hanya akan menelusuri suap dan gratifikasi saja dalam kasus Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut tim penyidik juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan oleh politikus Partai Demokrat tersebut.

“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir," ujar dia.

Brigita Manohara pernah diperiksa oleh KPK pada Juli 2022 yang lalu. Presenter televisi Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak.

“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.

“Itulah yang saya alami,” kata dia.

Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. Brigita mengaku telah mengembalikan uang pemberian Pagawak sebesar Rp.480 juga ke KPK.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli pada kesempatan yang sama.

Pasal yang Disangkakan

Firli mengatakan atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: 7 Fakta yang Terungkap setelah Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

3 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

6 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

6 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

8 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

19 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

20 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

22 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya