Dua Alasan Kejaksaan Agung Ajukan Banding di Kasus Ferdy Sambo

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 21 Februari 2023 11:53 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Banding juga diajukan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada dua pertimbangan lembaganya memutuskan mengajukan banding. Pertimbangan pertama, kata dia, aturan normatif yang sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Ketut, Selasa, 21 Februari 2023.

Pertimbangan kedua, kata Ketut, didasarkan pada aturan internal, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Poin 4 aturan tersebut mengatur tentang sikap yang harus diambil penuntut umum terhadap putusan pengadilan. Poin itu menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding.

Setelah vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan, Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky menyatakan mengajukan banding. Keempat terdakwa itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo selaku pelaku utama divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky divonis 13 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Ketut mengatakan dalam vonis tersebut majelis hakim sebenarnya telah mengambil semua pertimbangan hukum yang disodorkan jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutan. Akan tetapi, merujuk pada aturan internal kejaksaan maka jaksa mesti ikut mengajukan banding. Dia menegaskan bahwa banding yang diajukan jaksa ini, tidak disebabkan karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya hukuman,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, tak khawatir apabila nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan kubu Sambo. Dia mengatakan jaksa juga dapat mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan di surat untutan maupun dakwaan.

“JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata dia.

Ketut berujar dalam memori banding dan kontra memori banding jaksa akan membuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa. Jaksa, kata dia, juga akan menekankan kembali kebenaran dan ketetapan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Pilihan Editor: Bagaimana Mekanisme JPU Ajukan Upaya Hukum Banding?

Berita terkait

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

1 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

1 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

1 hari lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

8 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

9 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

10 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

10 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya