7 Fakta di Balik Penangkapan Ricky Ham Pagawak, Sempat Kabur ke Papua Nugini

Senin, 20 Februari 2023 05:00 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri, Kepala Kepolisian Daerah Papua, mengumumkan bahwa Ricky Ham Pagawak (RHP), buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Mamberamo Tengah, berhasil ditangkap.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan saat ini sedang ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa RHP akan dibawa ke Jakarta pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tempo merangkum 7 fakta terkait penangkapan Ricky Ham Pagawak.

Sempat Kabur ke Papua Nugini Melalui Skouw

Bupati Mamberamo Tengah, Papua, itu diduga sempat kabur ke Papua Nugini. Firli menyatakan upaya penangkapan oleh pihaknya sudah dilakukan sejak 12 Juli 2022. Akan tetapi, saat itu Ricky berhasil melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini (PNG).

Advertising
Advertising

“KPK pada tgl 12 juli 2022 melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RHP tapi Tanggal 14 Juli 2022 saudara RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 Februari 2023.

Ricky bisa kabur meskipun sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia diduga menggunakan jalan setapak untuk pergi ke negara tetangga Indonesia itu.

KPK akhirnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

21 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya