UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 19 Februari 2023 20:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pusat Krisis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terus berusaha mencari dosen UII yang hilang, Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP). Rektor UII, Fathul Wahid menyatakan pihaknya telah meminta bantuan perlindungan terhadap Munasir dari Kementerian Luar Negeri.
"Kami telah mengajukan permohonan perlindungan AMRP melalui Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri RI," kata Fathul, Sabtu, 18 Februari 2023.
Mereka juga telah meminta bantuan kepada Interpol untuk melacaknya.
"Kami juga telah mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang," ujar Fathul.
"Selain rekaman aktivitas sign out Google Drive yang terjadi pada 13 Februari 2023 pukul 03.57 waktu setempat, kami juga menemukan jejak digital lain. Ahmad Munasir Rafie Pratama sempat terhubung Internet melalui koneksi Virtual Private Network eduVPN yang mengarah ke kampus UII. Lokasi aksesnya di sekitar Istanbul, pada sekitar pukul 19.00-23.00 waktu setempat pada 12 Februari 2023," ujar Fathul, Sabtu, 18 Februari 2023.
Untuk menelusuri jejak dosen UII yang hilang itu, pihak kampus mengajukan permohonan perlindungan terhadap Ahmad Munasir Rafie Pratama melalui Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri RI.
<!--more-->
Apa Itu Yellow Notice Interpol?
Dilansir laman resmi Interpol, Yellow Notice adalah pemberitahuan global yang digunakan untuk membantu menemukan orang hilang. Pemberitahuan ini dirancang untuk membantu mencari orang yang hilang akibat penculikan atau keadaan tidak diketahui lainnya, termasuk juga dalam mengidentifikasi orang yang tidak ingat identitasnya sendiri.
Yellow Notice diterbitkan untuk memperbesar kemungkinan menemukan orang yang hilang, terutama dalam kasus perjalanan atau penculikan lintas negara. Untuk mengajukan Yellow Notice, prosedur yang harus diikuti adalah dengan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol di negara masing-masing dan memberikan informasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Pemberitahuan Yellow Notice kemudian akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol dan diteruskan ke seluruh negara anggota Interpol untuk memberikan peringatan adanya orang yang hilang. Jika seseorang kehilangan anggota keluarganya atau mengalami kasus kehilangan, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwenang setempat. Kemudian, otoritas setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol jika dibutuhkan.
Yellow Notice penting karena dapat membantu dalam menarik perhatian internasional terkait kasus orang yang hilang. Selain itu, dengan adanya Yellow Notice, orang yang hilang akan dilaporkan ke petugas perbatasan sehingga dapat mempersulit perjalanan pelaku kejahatan.
Sebelumnya, dosen UII Yogyakarta yang hilang kontak sejak 12 Februari 2023 dalam perjalanan pulang ke Indonesia , masih belum diketahui keberadaannya. Ahmad hilang selepas mengikuti rangkaian aktivitas mobilitas global di University of South-Eastern Norway (USN), Norwegia bersama Rektor UII, Fathul Wahid, dan dua koleganya sejak 5 Februari 2023.
PRIBADI WICAKSONO | NAUFAL RIDHWAN ALY
Pilihan Editor: 5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius