Sebut Edy Wibowo Hanya Panitera, KPK Akan Telusuri Keterlibatan 3 Hakim Agung Ini

Editor

Febriyan

Sabtu, 18 Februari 2023 17:08 WIB

Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan 13 orang tersangka terdiri dari 2 orang Hakim Agung MA, 2 orang Hakim Yustisial, 5 orang PNS pada MA, 2 orang Pengacara dan 2 orang pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan terus mengungkap kasus suap terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo. Nurul menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan para hakim agung yang memutuskan kasus kepailitan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tersebut.

Dalam kasus ini, menurut Ghufron, Edy hanya berperan sebagai panitera. Secara logika, menurut dia, seorang panitera tak mungkin memutuskan perkara kepailitan RS Sandi Karsa tersebut.

“Jadi kami paham bahwa yang memiliki palu yang menentukan itu adalah hakim. Tapi sementara yang kami tetapkan adalah masih panitera,” ujar dia pada Sabtu 18 Februari 2023 dalam kanal YouTube resmi KPK RI.

Ghufron mengatakan KPK masih belum memiliki alat bukti yang cukup untuk mencapai kesimpulan keterlibatan para hakim agung yang memutuskan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia mengatakan tim penyidik akan terus memperoleh bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

“Tapi nanti akan kita kembangkan kepada pihak-pihak yang dituju tentunya, “ ujar ahli hukum Universitas Negeri Jember tersebut.

Contohkan penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Advertising
Advertising

Ghuforn mencontohkan bagaimana saat KPK menetapkan status tersangka kepada hakim agung Sudrajad Dimyati. Ia mengatakan KPK berkesimpulan Dimyati menerima suap setelah mereka menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Peran Dimyati kemudian terungkap dari sejumlah kesaksian dan berbagai barang bukti lainnya yang dikantongi penyidik KPK.

“Misalnya saudara SD, beliau hakim tapi tidak langsung kan (ditetapkan sebagai tersangka). Tapi melalui (kesaksian) pihak-pihak tertentu kemudian kami tetapkan tersangka dan kecukupan alat bukti secara bertahap,” ujar dia.

Selanjutnya, kasus RS Sandi Karsa hasil pengembangan kasus KSP Intidana

<!--more-->

KPK telah menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka suap pengurusan perkara RS Sandi Karsa di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini terbongkar setelah KPK menjerat dua pegawai negeri sipil MA, Muhajir Habibie dan Albasri dalam perkara Sudrajad Dimyati.

Muhajir dan Albasri disebut sebagai perantara penyerahan uang suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Ketua Yayasan Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi kepada Edy Wibowo. Wahyudi memberikan uang suap itu agar rumah sakit yang dipimpinnya tidak dinyatakan pailit.

KPK pun telah menetapkan Wahyudi sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023. Usai menjalani pemeriksaan, dia pun resmi menjadi tahanan KPK.

Kronologi kasus kepailitan RS Sandi Karsa

Berdasarkan informasi di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari konflik utang piutang antara PT Mulya Husada Jaya dengan RS Sandi Karsa Makassar.

RS Sandi Karsa yang tak mampu melunasi utang sebesar sekitar Rp 200 juta lantas mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan itu dikabulkan.

Akan tetapi RS Sandi Karsa dan PT Mulya Husada gagal mencapai kesepakatan pelunasan utang sampai batas waktu yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar.

Pengadilan Niaga Makassar pun mengeluarkan putusan yang menyatakan PKPU tersebut berakhir. Dalam putusan itu, RS Sandi Karsa pun dinyatakan pailit.

RS Sandi Karsa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2022. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati pun memutuskan mengabulkan kasasi itu dengan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang mempailitkan RS Sandi Karsa. Edy Wibowo tercatat sebagai Panitera Pengganti pada perkara tersebut.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya