Nadiem: Membongkar Rumah Singgah Soekarno adalah Perbuatan Melawan Hukum

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 18 Februari 2023 08:30 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan berkaitan dengan pembongkaran rumah singgah Presiden Soekarno di Padang, Sumatera Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Nadiem menyebutkan bahwa pembongkaran cagar budaya tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya,” kata Nadiem.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa Kemendibud Ristek sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan solusi terbaik. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum dan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Nadiem juga menjelaskan sejarah bangunan yang akan dibongkar tersebut. Bangunan tersebut merupakan Rumah Ema Idham dan pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno pada 1942. Bung Karno singgah di rumah tersebut dalam perjalanannya dari Bengkulu dan sedang terancam dibuang ke luar Indonesia.

Advertising
Advertising

Di rumah singgah tersebut, Soekarno menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah. Hal ini juga yang mendorong Nadiem supaya rumah tersebut tetap dipertahankan.

“Bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi bagi bangsa ini. Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” ujar Nadiem.

Berita terkait

Dubes Rusia Kenang Pertemuan Soekarno dan Kosmonot Yuri Gagarin

5 hari lalu

Dubes Rusia Kenang Pertemuan Soekarno dan Kosmonot Yuri Gagarin

Dubes Rusia mengenang pertemuan Soekarno dan Yuri Gagarin.

Baca Selengkapnya

Ada Gua Misterius di Tengah Jalur Jalan Lintas Selatan Yogyakarta, Ini yang Dilakukan Pemda

9 hari lalu

Ada Gua Misterius di Tengah Jalur Jalan Lintas Selatan Yogyakarta, Ini yang Dilakukan Pemda

Dari kajian sementara, gua yang ditemukan di Gunungkidul Yogyakarta itu memiliki stalaktit dan stalagmit yang diperkirakan berusia ribuan tahun.

Baca Selengkapnya

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

14 hari lalu

Usai Serahkan Jabatan ke 3 Menteri, Nadiem Makarim: Saya Mau Urus Bayi

Nadiem, pendiri Gojek, mengatakan pensiun dari menteri ia mengaku ingin lebih intensif bersama keluarga karena mempunyai bayi

Baca Selengkapnya

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

34 hari lalu

Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

36 hari lalu

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

Dua caleg terpilih PDIP Sri Rahayu dan Arteria Dahlan resmi mengundurkan diri. Langkah keduanya memberi jalan cucu Sukarno, Romi Sukarno, ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Atur Ulang Tata Kelola Candi Borobudur, Terapkan Manajemen Destinasi Tunggal

42 hari lalu

Jokowi Atur Ulang Tata Kelola Candi Borobudur, Terapkan Manajemen Destinasi Tunggal

Regulasi berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024, untuk mengganti Keppres Nomor 1 Tahun 1992.

Baca Selengkapnya

Belanda Kembalikan Lagi Ratusan Benda Rampasan Perang ke Indonesia

43 hari lalu

Belanda Kembalikan Lagi Ratusan Benda Rampasan Perang ke Indonesia

Pemerintah baru Belanda mengembalikan sejumlah benda hasil rampasan perang ke Indonesia, termasuk gelang emas dari Perang Puputan Badung.

Baca Selengkapnya

Belanda Kembalikan 288 Benda Cagar Budaya Indonesia

45 hari lalu

Belanda Kembalikan 288 Benda Cagar Budaya Indonesia

Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan repatriasi atau pengembalian sebanyak 288 benda cagar budaya asal Indonesia

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

53 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

54 hari lalu

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.

Baca Selengkapnya