Partai Buruh Kecam Sikap DPR Yang Menyetujui Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Jumat, 17 Februari 2023 15:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai sikap tersebut tidak menggambarkan keinginan masyarakat.
Mengutip survei yang dilakukan oleh media Kompas, Said menyatakan bahwa 61,3 persen masyarakat menilai Perpu tersebut tidak mendesak.
“Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perpu itu mewakili siapa?,” ujar dia pada Jum’at 17 Februari 2023.
Partai Buruh soroti masalah upah dan outsourcing
Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait Perpu Cipta Kerja. Pertama, kata dia, adalah mekanisme terkait upah minimum.
“Perpu kembali kepada upah murah dan tidak lazim. Di situ dikatakan upah minimum kabupaten atau kota dapat ditentukan Gubernur. Sehingga di sini tidak ada kepastian UMK,” kata Iqbal melalui keterangan tertulis.
Kedua, Iqbal mengatakan Perpu Cipta Kerja menyebutkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan outsourcing akan ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, menurut dia, negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing.
“Seharusnya, pembatasan outsourcing tersebut dilakukan melalui undang-undang,” ujarnya.
Selanjutnya, masalah pesangon dan PHK yang dipermudah
<!--more-->
Selanjutnya, Iqbal mengatakan hal yang dipermasalahkan oleh Partai Buruh adalah terkait masalah pesangon. Ia mengtakan jika pada UU No.13 tahun 2003 istilah yang digunakan adalah pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.
“Di dalam Perpu yang sekarang akan menjadi undang-undang, pesangon dikunci menjadi satu kalli. Bahkan, di dalam aturan turunan untuk beberapa jenis PHK pesangonnya menjadi 0,50 kali saja,” kata Iqbal.
Menyoal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Iqbal menyebut Perpu Cipta Kerja akan semakin memperburuk keadaan. Sebab, menurut dia, Perpu Cipta Kerja akan memudahkan perusahaan melakukan PHK kepada pekerja secara sewenang-wenang.
“Partai Buruh menolak kebijakan tersebut. Negara ini milik semua, termasuk buruh. Karena itu, buruh harus mendapat kepastian kerja, pendapatan, dan jaminan sosial,” kata Iqbal.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh akan melakukan sejumlah aksi jika Perpu Cipta Kerja tersebut telah resmi disahkan. Salah satunya, kata dia, adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah menduga dari awal. DPR akan setuju menjadikan Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang. Dari awal kami sudah nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR,” kata dia.
Sebelumnya, DPR RI telah Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu tersebut. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.
Perpu Cipta Kerja memang merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu. Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional terbatas. Pemerintah pun diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki Perpu itu.
Partai Buruh sebelumnya menyatakan mereka telah mengorganisir berbagai serikat pekerja untuk melakukan mogok massal secara nasional jika DPR dan Pemerintah tetap ngotot mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.