Setelah Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu Peninjauan Kembali dan Kasasi?

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Bram Setiawan

Rabu, 15 Februari 2023 06:02 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan vonis mati Ferdy Sambo bersifat problematik. Setelah vonis Ferdy Sambo, kata dia, bekas jenderal bintang dua itu akan ada lanjutan banding berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng, Senin, 13 Februari 2023.

Apa itu PK dan kasasi?

Advertising
Advertising

Aturan tentang Peninjauan Kembali ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVII Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. PK didefinisikan sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa ini sebagai pengecualian dari biasanya, persidangan Pengadilan Negeri, sidang banding Pengadilan Tinggi, dan kasasi MA.

Mengutip Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pelaksanaan permohonan PK dalam sistem peradilan Indonesia harus berlandaskan dua prinsip umum. Pidana tidak melebihi putusan awal dan tidak menghentikan pelaksanaan vonis.

Adapun kasasi upaya untuk meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang putusan di tingkat di bawahnya, terutama dalam hal kesalahan hukum atau prosedur yang terjadi selama persidangan. Biasanya, kasasi dilakukan ke Mahkamah Agung di Indonesia.

Dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung dijelaskan, permohonan kasasi bisa diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Permohonan kasasi bisa diajukan hanya satu kali.

Peninjauan kembali maupun kasasi hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Prosedur ini penting untuk memastikan, keputusan pengadilan yang dikeluarkan adil dan berdasarkan hukum, memberikan pihak yang merasa dirugikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Pilihan Editor: Vonis Ferdy Sambo: Bagaimana Asal-usul Adanya Hukuman Mati di Indonesia?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

10 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

5 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

6 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

11 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

13 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya