Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Senin, 13 Februari 2023 12:13 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat (1), pidana penjara seumur hidup dapat didefinisikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Secara lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP Pasal 12 Ayat (4) bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dengan begitu, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana suatu kasus selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal dunia di usia berapapun, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Dijelaskan pula dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.

Hal-Hal yang Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, terdapat beberapa hak yang diberikan selama masa hukuman narapidana, yaitu:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  2. Memperoleh perawatan, baik jasmani maupun rohani
  3. Memperoleh pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
  5. Memperoleh layanan informasi
  6. Memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum
  7. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
  8. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
  9. Memperoleh perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan membahayakan fisik dan mental
  10. Memperoleh jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
  11. Memperoleh pelayanan sosial
  12. Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

Hal-Hal yang Tidak Diperbolehkan Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mengutip bpk.go.id, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (4), pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Adapun hak-hak yang tidak diperbolehkan narapidana penjara seumur hidup dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu:

  1. Remisi
  2. Asimilasi
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
  4. Cuti bersyarat
  5. Cuti menjelang bebas
  6. Pembebasan bersyarat
  7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Advertising
Advertising

Di sisi lain, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup harus melakukan kewajibannya selama masa hukuman. Kewajiban tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 11, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, serta damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

5 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

8 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

12 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

12 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

16 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

17 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

25 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

30 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya