Skor IPK Indonesia Anjlok, Partai Buruh Sebut Dampak dari Kebijakan Pemerintah
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 4 Februari 2023 12:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi dan Media Partai Buruh Kahar S. Cahyono mengatakan melorotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) tahun 2022 bisa jadi merupakan buah dari kebijakan yang dilakukan pemerintah selama ini. Sebab, menurut dia, sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Kahar mengatakan pemerintah semakin jauh dari semangat pemberantasan korupsi saat merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai hal itu justru melimitasi kewenangan KPK dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
“Adanya revisi UU KPK tersebut, kini KPK tidak lagi menjadi lembaga yang superbody dalam pemberantasan korupsi,” ujar Kahar pada Sabtu 4 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Kahar mengatakan Partai Buruh mendesak pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap UU KPK yang baru. Hal tersebut, kata dia, agar mengembalikan marwah KPK dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
“Partai Buruh mendesak revisi UU KPK dengan mengembalikan KPK menjadi lembaga super body memberantas korupsi seperti di awal pendirian KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud menyebut turunnya IPK Indonesia bukan disebabkan penegakkan kasus korupsi yang buruk namun masalah perizinan berusaha. Salah satuntya masih banyaknya praktik kolusi.
“Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain, seperti itu. Sehingga masalahnya ini masalah birokrasi perizinan dan kolusi di dalam birokrasi perizinan,” kata dia pada Jumat 3 Februari 2023.
Lewat, Undang-undang Cipta Kerja, kata dia, jadi solusi dengan memangkas birokrasi. Selain itu, pemerintah segera menerapkan digitalisasi di dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Namun, Kahar tidak setuju dengan pandangan Mahfud. Seharusnya, kata dia, yang dilakukan pemerintah adalah pembenahan tata kelola pemberantasan korupsi di segala sektor.
“Bukan justru mengesahkan UU Cipta Kerja yang justru merugikan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat kecil,” kata Kahar pada Tempo.
Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan IPK tahunan pada tahun 2022 termasuk Indonesia. Dalam penilaian tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat poin dari 2021 yaitu 38. Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180 negara. Padahal pada 2021 Indonesia berada di posisi 96.
Baca: Indeks Persepsi Korupsi 2022 Jeblok, ICW: Penegakan Hukum Dapat Nilai E