Pleidoi Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Bahkan Petinggi Polri Tertipu oleh Ferdy Sambo

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Februari 2023 17:36 WIB

Irfan Widyanto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, mengatakan dirinya tertipu oleh Ferdy Sambo. Bahkan, kata dia, petinggi Polri lainnya pun tertipu skenario palsu yang dibuat Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya kematian Yosua.

Hal ini disampaikan oleh Irfan ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Ia mengatakan baru kali ini ada peristiwa seperti ini yang melibatkan Polri. Bahkan, kata dia, petinggi Polri lain tidak ada yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi.

“….bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan Widyanto.

Irfan mengatakan dirinya tidak bisa begitu saja membantah atau menolak perintah atasan karena adanya rantai komando di tubuh Polri. Ia menuturkan dirinya hanya seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Pol Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya, yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?” kata Irfan.

Irfan singgung soal peraturan kode etik Polri

Advertising
Advertising

Irfan pun menyinggung Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menyebut bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Ia pun mempertanyakan apakah perintah mengamankan DVR CCTV yang berada di pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga, lokasi rumah dinas Ferdy Sambo, untuk kepentingan penyelidikan Divisi Propam dan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai perbuatan yang melanggar norma hukum.

“Sementara sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa Divisi Propam adalah sebagai garda terakhir penjaga Polri yang berarti setiap perbuatan atau perintah yang diberikan Propam tidak boleh salah,” tuturnya.

Sehingga menurut pemahaman Irfan saat itu apa yang diperintahkan kepadanya adalah perintah yang benar. Menurutnya Kombes Agus Nurpatria saat itu sedang melaksanakan tugasnya selaku Kaden A Paminal dan tugas yang diberikan kepadanya masuk dalam lingkup kewenangannya.

“Oleh karenanya, saya tidak mungkin bisa atau berani menolak perintahnya karena saya pasti akan menjadi terperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam yang mana komandannya adalah KBP Agus, karena masuk kedalam aturan Perpol 7 Tahun 2022, yang mana bawahan wajib melaksanakan perintah atasan,” kata Irfan.

Selanjutnya, tuntutan jaksa terhadap Irfan Widyanto

<!--more-->

Pleidoi yang dibacakan Irfan Widyanto itu merupakan jawaban terhadap tuntutan jaksa yang diajukan pada 27 Januari 2023. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Irfan satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua berupa DVR CCTV di lingkungan Komplek Polri Duren Tiga tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan yang merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian terbaik pada 2010, mengaku diperintah oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV. Namun ia mengatakan tidak mengetahui isi rekaman tersebut.

Rekaman itu merupakan bukti penting yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo. Rekaman tersebut memperlihatkan Yosua masih hidup saat Sambo datang ke rumah dinasnya. Hal itu tak sesuai dengan cerita palsu mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut yang menyatakan tiba di lokasi setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Richard Eliezer.

Ferdy Sambo pun sempat memerintahkan Arif Rachman Arifin, terdakwa lainnya, untuk menghapus rekaman tersebut setelah Arif melihatnya bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ridwan Soplanit. Sambo juga mengancam mereka yang melihat rekaman itu untuk tutup mulut. Salinan rekaman tersebut akhirnya ditemukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah diska lepas milik Baiquni. Dia rupanya sempat menyalin rekaman tersebut sebelum menghapus yang asli di laptopnya.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya