Indeks Presepsi Korupsi Anjlok, Jokowi Janji Bakal Evaluasi

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Februari 2023 10:41 WIB

Presiden Jokowi memberikan sambutan saat menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji bakal mengevaluasi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menyusul Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot 4 poin atau jadi 34 dari tahun sebelumnya 38. Data ini diungkapkan oleh Transparency International Indonesia.

"Iya, itu akan menjadi koreksi dan evaluasi kami bersama," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.

Turunnya Indeks Persepsi Korupsi atau IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia kini berada di poisi 110 dari 180 negara di dunia. Padahal pada 2021, Indonesia menempati posisi ke-96 dari 180 negara.

KPK Ungkap Susahnya Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sering menemui banyak kendala dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Air. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kasus korupsi terjadi acapkali disebabkan oleh tidak adanya komitmen dari penyelenggara negara untuk serius melakukan pencegahan korupsi.

Advertising
Advertising

“Kalau nilai indeks persepsi korupsi 34, saya kira ini adalah buah dari kita yang merasa nyaman dengan kondisi sekarang tanpa terobosan,” kata dia di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Pahala menyebut pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah memperbaiki sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan dengan upaya pencegahan korupsi di pelabuhan yang mengupayakan pelayanan yang cepat dan murah.

"Kita ada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) mencoba mendudukkan bersama 16 lembaga yang main di pelabuhan termasuk buruh, susahnya setengah mati. Begitu bisa, mau bilang bikin pelabuhan yang cepat dan murah itu setengah mati lagi,” ujar dia.

Contoh lainnya, Pahala mengatakan adalah permasalahan perizinan pengelolaan tanah melalui sistem online sistem submission (OSS). Murut dia, sistem tersebut seharusnya secara teori akan memudahkandalam pengajuan izin, namun penerapannya justru menunjukan hal sebaliknya.

"Siapa yang harusnya menerbitkan rencana detail tata ruang, pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional. Dari target 2000, yang terlaksana baru 300 dalam tiga tahun,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Pahala menyebut Komisi telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk merekomendasikan memperkuat pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia mengatakan sejak berkirim surat dari 2017 lalu, tidak ada follow up dari pemerintah atas rekomendasi tersebut.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Sistem Proporsional Tertutup Hanya Strategi Partai untuk Menangkan Pemilu 2024

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

33 menit lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

5 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

7 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

7 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya