Pakar Hukum UI Nilai KUHP Baru Pakai Bahasa Indonesia Kurangi Potensi Salah Tafsir

Editor

Amirullah

Rabu, 1 Februari 2023 16:16 WIB

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan keunggulan utama KUHP baru, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia. Menurut Topo, hal ini membuat KUHP baru minim untuk disalahtafsirkan, tak seperti KUHP lama yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berbahaya Belanda.

Menurut Toto, KUHP WvS memiliki banyak penafsiran dari berbagai penerjemah.

"Terjemahan satu dengan yang lain berbeda-beda istilah yang digunakan, bahkan sampai ancaman pidananya ada yang beda-beda,” kata Toto dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023.

Topo menambahkan, KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP WvS. Saat ini, KUHP baru hanya menggunakan dua buku, yaitu buku I tentang ketentuan umum dan buku II tentang tindak pidana. “KUHP Nasional kita ini hanya dua buku, KUHP WvS ada tiga buku,” kata Topo.

Materi tentang isi KUHP baru ini disampaikan Toto saat melakukan sosialisasi KUHP baru bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Sosialisasi ini wajib dilakukan oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI itu berlaku di masyarakat.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia lainnya, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan terdapat empat pasal yang dihapuskan dalam KUHP, yaitu tentang izin dokter gigi, penggelandangan, mengenai unggas, dan advokat curang. Menurutnya, hal ini dilakukan atas permintaan dari publik.

Dalam pemaparannya, Harkristuti juga menjelaskan mengenai hukum adat (living law) yang menurutnya banyak miskonsepsi di masyarakat. Harkristuti mengatakan bahwa hukum adat yang masih ada di KUHP Nasional merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada hukum adat yang ada di setiap daerah di Indonesia. Meski begitu, sanksi yang terkait dengan hukum adat akan dibatasi.

Baca: Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

7 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

16 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

10 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya