Pakar Hukum UI Nilai KUHP Baru Pakai Bahasa Indonesia Kurangi Potensi Salah Tafsir
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Rabu, 1 Februari 2023 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan keunggulan utama KUHP baru, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia. Menurut Topo, hal ini membuat KUHP baru minim untuk disalahtafsirkan, tak seperti KUHP lama yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berbahaya Belanda.
Menurut Toto, KUHP WvS memiliki banyak penafsiran dari berbagai penerjemah.
"Terjemahan satu dengan yang lain berbeda-beda istilah yang digunakan, bahkan sampai ancaman pidananya ada yang beda-beda,” kata Toto dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023.
Topo menambahkan, KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP WvS. Saat ini, KUHP baru hanya menggunakan dua buku, yaitu buku I tentang ketentuan umum dan buku II tentang tindak pidana. “KUHP Nasional kita ini hanya dua buku, KUHP WvS ada tiga buku,” kata Topo.
Materi tentang isi KUHP baru ini disampaikan Toto saat melakukan sosialisasi KUHP baru bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Sosialisasi ini wajib dilakukan oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI itu berlaku di masyarakat.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia lainnya, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan terdapat empat pasal yang dihapuskan dalam KUHP, yaitu tentang izin dokter gigi, penggelandangan, mengenai unggas, dan advokat curang. Menurutnya, hal ini dilakukan atas permintaan dari publik.
Dalam pemaparannya, Harkristuti juga menjelaskan mengenai hukum adat (living law) yang menurutnya banyak miskonsepsi di masyarakat. Harkristuti mengatakan bahwa hukum adat yang masih ada di KUHP Nasional merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada hukum adat yang ada di setiap daerah di Indonesia. Meski begitu, sanksi yang terkait dengan hukum adat akan dibatasi.
Baca: Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia