Terdakwa Kasus Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Divonis 16 Tahun Penjara

Rabu, 1 Februari 2023 11:52 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP AD) 2013-2020, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan vonis sesuai dengan dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim dalam pembacaan vonis pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kapuspenkum, Rabu, 1 Februari 2023.

Selain pidana penjara 16 tahun, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.

Advertising
Advertising

Adapun Ni Putu Purnamasari wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

“Memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,” ujar hakim.

Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terkait vonis tersebut, Tim Penuntut Koneksitas maupun pihak Yus Adi Kamrullah masih mempertimbangkan untuk menerima atau banding. Sementara Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca: 2 Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD akan Divonis Akhir Januari

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

16 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

21 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

1 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

2 hari lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya