MK Diduga Ubah Substansi Putusan, Anggota DPR Dorong Pembentukan Dewan Etik

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Senin, 30 Januari 2023 08:51 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menanggapi kabar ihwal Mahkamah Konstitusi yang diduga mengubah substansi putusan soal pencopotan Hakim MK Aswanto. Nasir menyebut dugaan perubahan redaksi dalam putusan MK itu sangat membahayakan masa depan dan integritas tubuh MK.

Selain itu, dia menilai dugaan perubahan ini berpotensi menjadikan MK sebagai alat segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya. Oleh sebab itu, ia mendorong MK membentuk dewan etik untuk mengusut dugaan perubahan redaksi ini.

“Saya mendorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan,” kata Nasir dalam keterangannya, Ahad, 29 Januari 2023.

Saat membacakan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materi Undang-Undang MK, hakim konstitusi menyebutkan kalimat “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan….”. Namun, dalam risalah putusan yang dipegang oleh pemohon perkaran, frasa “dengan demikian” diubah menjadi “ke depan”.

Kendati perubahan redaksi itu hanya dua suku kata, Nasir menduga perubahan itu berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon. Ia turut menduga perubahan redaksi itu disengaja.

Advertising
Advertising

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya,” kata dia.

Nasir mengatakan pembentukan dewan etik merupakan langkah awal untuk menjawab keraguan publik soal adanya pat gulipat perubahan redaksi dalam salinan putusan. Ia berharap pembentukan dewan bisa menjaga kewibawaan MK beserta hakimnya yang berpredikat negarawan.

“Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” ujarnya.

Perubahan Signifikan

Sebelumnya, pemohon perkara nomor 103/PUU-XX/2022 Zico Leonard Simanjuntak menceritakan adanya perubahan redaksi dari putusan yang dibacakan oleh hakim konstitusi dengan risalah putusan yang diterimanya. Ia menyoroti perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan”.

“Saya merasa ada yang janggal, saya mulai teliti pelan-pelan. Ternyata pada saat dibacakan oleh hakim konstitusi, mereka menyatakan ‘dengan demikian’. Tapi, file salinan yang saya terima, kata-kata ‘dengan demikian’ diubah ‘ke depan’,” kata Zico dalam Youtube Konstitusionalis TV, Sabtu, 28 Januari 2023.

Zico menjelaskan, perubahan frasa itu signifikan. Musababnya, kata dia, penggunaan frasa ‘dengan demikian’ berarti MK menyatakan pergantian hakim Aswanto yang tidak sesuai dengan pasal 23 UU MK adalah inkonstitusonal. Namun, Zico menyebut jika frasa yang digunakan ‘ke depan’, maka MK menganggap pergantian hakim Aswanto tidak menjadi soal.

“Kalau kata-katanya ‘ke depan’, maka MK bilang penggantian Aswanto nggak apa, tapi ke depannya nggak boleh seperti itu lagi,” kata Zico.

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

Pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjadi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Baca: Keputusan Jokowi soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

7 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

10 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

11 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya