Kuasa Hukum Richard Eliezer Serukan Hakim Ex Aequo Et Bono, Ini Maknanya

Jumat, 27 Januari 2023 17:05 WIB

Kuasa hukum Ronny Talapessy dan Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyapa ibu-ibu saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Ibu-ibu yang mengaku penggemar dari Bharada E itu menyiarkan langsung melalui media sosial sebagai bentuk dukungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyerukan istilah ex aequo et bono dan tatap hakim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer. Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun hukuman penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Disarikan dari mh.uma.ac.id, ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin. Kamus Juridisch Latin karya GRW Gokkel dan N van der Wal mendefinisikan secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”.

Istilah ini merujuk pada putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan. Tujuan petitum ini agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasari oleh kebebasan hakim serta keadilan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.

Maka, penjatuhan putusan atas dasar nya merupakan putusan subsidair, bukan primair, dan putusannya disebut putusan ultra petita.

Baca: Richard Eliezer Sakit Hati Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Advertising
Advertising

Guna menerapkan prinsip kebebasan hakim dalam mengadili dan memutus gugatan yang disertai petitum subsider, hakim perlu memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 178 (2) HIR dan Pasal 67c UU No. 14 Tahun 1985, yang menentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.

Dikutip dari smartjudges.id, ex aequo et bono merupakan bentuk keberanian hakim untuk keluar dari belenggu pemahaman sempit dalam memaknai asas hakim bersikap pasif dan asas ultra petita. Penerapan asas ini sangat memungkinkan, sebab hakim dapat bersikap aktif dengan menggunakan pendekatan judicial activism. Putusan hakim mampu keluar dari ketentuan hukum yang bersifat kaku, sepanjang dilakukan untuk tujuan perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan nilai keadilan.

Putusan yang dijatuhkan di luar petitum primair dinilai sebagai kemurahan dari hakim kepada terdakwa. Oleh karena itu putusan ultra petita dalam bingkai ex aequo et bono adalah putusan yang tidak sembarangan dapat dijatuhkan.

Hakim hanya akan menjatuhkan putusan ex aequo et bono apabila ia benar-benar melihat urgensi perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan rasa keadilan dalam perkara yang ditanganinya.

Putusan hakim dengan penerapan asas ex aequo et bono bukanlah sesuatu yang baru dalam peradilan Indonesia. Pada 2008 lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak tuntutan dalam petitum primair, dan justru memutus sendiri dengan dasar asas ex aequo et bono.

Saat itu hakim memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios. Sebab, majelis hakim menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar oleh Pemda, sehingga tetap berhak mendapatkan ruko semula.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

21 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

2 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

12 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

14 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya