Tanggapi Kemendagri, KPK: Kami Lakukan Pencegahan Dahulu Sebelum Menindak

Editor

Amirullah

Kamis, 26 Januari 2023 17:31 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang.

Johanis mengatakan tugas KPK dalam memberantas korupsi bukan hanya soal penindakan saja. Ia menjelaskan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang, KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi.

"Hal tersebut diatur di dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Johanis melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan ini merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah karena akan mengganggu proses pembangunan di daerah.

Johanis mengatakan dalam tugas pencegahan korupsi, KPK telah melakukan upaya preventif melalui Deputi Pendidikan, Deputi Koordinator dan Supervisi, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring. Ia menjelaskan ketiga kedeputian tersebut bertugas melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.

Advertising
Advertising

"Kami lakukan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat saja, melainkan kepala daerah juga," ujar dia.

Dengan demikian, Johanis mengatakan KPK sudah melakukan pencegahan korupsi meski tanpa permintaan dari lembaga lain. Ia juga menyebut usaha-usaha pencegahan di KPK juga sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Jadi kami berharap agar kepala daerah tidak ada yang perlu dipanggil aparat penegak hukum sebagaimana dimaksudkan Bapak Mendagri Tito Karnavian. Jadi tanpa diminta Mendagri, kami sudah lakukan pencegahan," kata Johanis.

Meski demikian, Johanis mengatakan KPK juga tidak akan diam juga ada indikasi kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan KPK tetap akan menindak pejabat yang melakukan korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih tetap melakukan tindak pidana korupsi, tentu saja akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah. Pasalnya, menurut dia, hal tersebut bisa mengganggu proses pembangunan di daerah.

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito Karnavian dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diubah pada Kamis, 26 Januari 2023, pukul 23.05 WIB. Sebelumnya berita ini berjudul: Tanggapi Ucapan Tito Karnavian, KPK: Kami Tetap akan Lakukan Penindakan. Terima kasih.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya