Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

Kamis, 26 Januari 2023 09:36 WIB

Sejumlah ibu-ibu dari berbagai daerah mendatangi sidang Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Ibu-ibu tersebut rela menunggu dari pagi hingga malam hari untuk menyaksikan langsung dan memberi dukungan pada Terdakwa dan tim kuasa hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Richard, nota pembelaan Putri Candrawathi juga dilakukan di tempat dan hari yang sama.

Berikut ini beberapa momen yang terjadi saat agenda nota pembelaan tersebut dilaksanakan.

Teman seangkatan Richard dari Korps Brimob beri dukungan

Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, untuk mendukung Richard selama membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para anggota Brimob itu mengenakan pakaian kemeja hitam yang tampaknya seragam angkatan bertuliskan XLVI atau angkatan 46 dan logo Bharapana Anniversary 3rd.

Selain teman seangkatan Richard, fans Richard Eliezer yang menjuluki diri sebagai Eliezer Angels juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.

Advertising
Advertising

Salah satu teman seangkatan Richard di Brimob, Iqbal Fauzi mengatakan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun karena ia sudah memberikan keterangan jujur.

“Menurut saya tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran tidak ada harganya?” kata Iqbal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Iqbal berharap rekan sejawatnya bisa dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas di Brimob.

“Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Richard) agar dibebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata Iqbal.

Putri Candrawathi disoraki pengunjung sidang

Sebelum memulai agenda pembacaan nota pembelaan Putri Candrawathi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kabar istri dari Ferdy Sambo itu.

Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang pembacaan nota keberatan atas tuntutan hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon izin Yang Mulia saya masih agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap," jawab Putri.

Mendengar jawaban Putri, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki. Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas suara yang mengganggu kewibawaan persidangan itu.

"Sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini. Mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," ujar Febri.

Hakim Wahyu pun meminta agar para pengunjung sidang tak lagi riuh saat persidangan tengah berjalan. Ia pun mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.



Selanjutnya: Richard meminta maaf...
<!--more-->

Richard Eliezer minta maaf ke tunangannya

Richard Eliezer meminta maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, karena terpaksa menunggu menunda pernikahan akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard berterima kasih kepada Duce Maria Angeline Christanto, perempuan yang kerap disapa Lingling Angeline, karena sudah bersabar menunggunya selama ini.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” kata Richard Eliezer.

Namun Richard tidak ingin egois. Ia pun mempersilakan Angeline untuk melepasnya jika merasa terlalu lama menunggu dirinya yang dituntut 12 tahun penjara.

“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Richard.

Putri Candrawathi bersikukuh dirinya korban pelecehan seksual

Putri Candrawathi menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.

Ia menyampaikan curahan hati karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.

Ia juga menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.

EKA YUDHA SAPUTRA

Baca: Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

14 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

15 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

17 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

24 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

25 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

33 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya