Vonis Ferdy Sambo Tinggal Selangkah Lagi, Berikut Ini Tahapan di Persidangan

Rabu, 25 Januari 2023 10:05 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Usai penutupan sidang pleidoi, Ketua Hakim Imam Wahyu Santoso mengatakan akan melanjutkan agenda sidang replik.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jasa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa pada Jumat, 27 Januari 2023,” kata Hakim Imam sebelum menutup sidang.

Dengan agenda replik yang disampaikan oleh Hakim Imam itu dapat disimpulkan bahwa vonis atau putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo tinggal selangkah lagi.

Seperti dikutip dari laman Suria Nataadmadja & Associates disebutkan, proses persidangan pidana terdapat tahapan-tahapan di pengadilan.

Advertising
Advertising

Dasar hukum alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga putusan hakim atau vonis hakim di pengadilan.

Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kemarin akan dilanjutkan dengan tahapan sidang replik yang direncanakan pada Jumat 27 Januari 2023. Kemudian tahapan selanjutnya akan ada duplik oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Tahapan terakhir, barulah hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis hukuman terhadap terdakwa.

Bila kedua belah pihak, jaksa dan terdakwa, menerima vonis hakim, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Berikut ini urutan sidang pidana yang dirangkum dari KUHAP, sebagai contoh seperti dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, sebagai berikut:

1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.

2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.

4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.

7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

8. Pembelaan (Pleidoi). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.

10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Putusan atau vonis. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. Bila kedua belah pihak, jaksa dan terdakwa, menerima putusan, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Baca: Hakim Sebut Replik dalam Sidang Pleidoi Ferdy Sambo, Apa Maksudnya?

Berita terkait

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

3 jam lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

8 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

8 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

20 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

22 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

23 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya