Eks Penyidik KPK Nilai Lukas Enembe Tidak Perlu Ditangguhkan Penahanannya

Sabtu, 21 Januari 2023 21:21 WIB

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menilai Gubernur Papua Lukas Enembe bisa segera ditahan sejak ditangkap komisi antirasuah. Sebab, kata dia, tidak ada regulasi yang menyatakan tersangka yang mengaku sakit tidak dapat ditahan.

“Selama memenuhi syarat subyektif dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP ya mesti ditahan,” kata dia pada Sabtu 21 Januari 2023

Terlebih lagi, Praswad menyebut terdapat pemberitaan mengenai bocoran CCTV kamar Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto. Ia mengatakan video yang memperlihatkan Lukas Enembe mampu beraktifitas seperti biasa tersebut menjadi bukti tidak perlu lagi pembantaran Lukas Enembe.

“Bukti CCTV tersebut menunjukkan Lukas Enembe mampu menjalani proses penahanan dengan baik. Jadi, sebaiknya bisa langsung ditahan,” ujar Koordinator Indonesia Memanggil 57+ Institute tersebut.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai tangkapan layar hasil pantauan kamera CCTV pada salah satu kamar di RSPAD Gatot Soebroto yang diduga rekaman pada ruang perawatan milik Lukas Enembe. Dalam video tersebut, Lukas Enembe diperlihatkan bisa beraktifitas secara normal. Ia terlihat membaca buku dan berjalan sendiri tanpa menggunakan kursi roda sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Video tersebut juga memperlihatkan ruang perawatan Lukas Enembe terlihat luas dan bersih.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada rekomendasi tim medis yang memeriksa Lukas Enembe. Ia juga menambahkan Lukas Enembe akan kembali dipulangkan ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur apabila sudah direkomendasikan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.

“Kalau saya simak, tidak ada masalah dengan Lukas Enembe. Selain itu, juga kalau dokter RSPAD nyatakan sehat maka LE akan kembali ke Rutan KPK,” kata Johanis melalui pesan tertulis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil dan mampu melakukan aktivitasnya sendiri. Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan laporan tim medis yang memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik KPK mencabut pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Lukas terseret kasus suap

Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Rijantono Lakka adalah pemilik PT Tabi Bangun Papua yang memberikan suap kepada Lukas.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. LUkas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal aliran dana mencurigakan dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mereka menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands.

Baca: Kata KPK Soal OC Kaligis Menjadi Penasihat Hukum Lukas Enembe

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

3 jam lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

6 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya