Kronologi Seteru Jaksa vs LPSK dalam Kasus Tuntutan Hukuman Pidana Richard Eliezer 12 Tahun

Sabtu, 21 Januari 2023 08:01 WIB

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipenjara 12 tahun. Alasannya, Bharada E dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebagaimana disampaikan dalam sidang tuntutan, Rabu 18 Januari 2023.

Putusan itu membuat kecewa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pasalnya, rekomendasi vonis lama kurungan itu tak sesuai harapan mereka. LPSK berpendapat, sebagai justice collaborator (JC), hukuman Bharada E mestinya lebih ringan.

Jaksa kemudian menanggapi kekecewaan LPSK dan menyebut lembaga tersebut telah melakukan intervensi. Jaksa konfiden apa yang menjadi putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, pengalaman, dan aturan. Pihaknya mengaku tahu betul apa yang diputuskannya tersebut.

Baca: LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Bikin Orang Enggan Menjadi Justice Collaborator

Berikut kronologi seteru antara LPSK vs Jaksa:

1. LPSK kecewa tuntutan Richard Eliezer tak sesuai harapan

Advertising
Advertising

LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan pihaknya telah merekomendasikan Richard sebagai JC ke jaksa. Status Bharada E sebagai JC, menurutnya, bisa memperingan hukuman.

“Sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.

2. LPSK menyebut Bharada E seharusnya dikenakan pidana khusus

Menurut Susilaningtyas, jaksa seharusnya memperhatikan hukuman bagi Bharada E sebagai JC sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan JC bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.

“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujarnya.

3. Jaksa sebut LPSK lakukan intervensi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merasa LPSK melakukan intervensi dalam hal tuntutan terhadap Bharada E. Menurut Fadil, pihaknya sudah melewati berbagai pertimbangan dalam memutuskan dakwaan terhadap Richard.

“Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, tahu benar karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturan. Tahu persis saya itu,” kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

4. LPSK bantah lakukan intervensi

LPSK membantah telah melakukan intervensi terkait tuntutan terhadap Richard Eliezer. Susilaningtyas mengatakan lembaganya hanya hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard sebagai JC dan permohonan keringanan vonis hukumannya.

“Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi,” kata Susi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.

5. LPSK sebut pihaknya wajib memberikan rekomendasi kepada jaksa

Susilaningtyas menyebut, LPSK hanya melaksanakan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan regulasi tersebut, kata dia, pada Pasal 3 diatur tentang keringanan hukuman bagi JC. Kemudian dalam Pasal 4 juga terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.

“Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Susi.Kendati begitu, Susi menyatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan yang diajukan terhadap Richard Eliezer. “LPSK juga menghormati kok apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa ya,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Tembak Brigadir Yosua Tak Termasuk Perintah Jabatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

10 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

10 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

10 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

13 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya