Kronologi Seteru Jaksa vs LPSK dalam Kasus Tuntutan Hukuman Pidana Richard Eliezer 12 Tahun
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 21 Januari 2023 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipenjara 12 tahun. Alasannya, Bharada E dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebagaimana disampaikan dalam sidang tuntutan, Rabu 18 Januari 2023.
Putusan itu membuat kecewa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pasalnya, rekomendasi vonis lama kurungan itu tak sesuai harapan mereka. LPSK berpendapat, sebagai justice collaborator (JC), hukuman Bharada E mestinya lebih ringan.
Jaksa kemudian menanggapi kekecewaan LPSK dan menyebut lembaga tersebut telah melakukan intervensi. Jaksa konfiden apa yang menjadi putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, pengalaman, dan aturan. Pihaknya mengaku tahu betul apa yang diputuskannya tersebut.
Baca: LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Bikin Orang Enggan Menjadi Justice Collaborator
Berikut kronologi seteru antara LPSK vs Jaksa:
1. LPSK kecewa tuntutan Richard Eliezer tak sesuai harapan
LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan pihaknya telah merekomendasikan Richard sebagai JC ke jaksa. Status Bharada E sebagai JC, menurutnya, bisa memperingan hukuman.
“Sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
2. LPSK menyebut Bharada E seharusnya dikenakan pidana khusus
Menurut Susilaningtyas, jaksa seharusnya memperhatikan hukuman bagi Bharada E sebagai JC sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan JC bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujarnya.
3. Jaksa sebut LPSK lakukan intervensi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merasa LPSK melakukan intervensi dalam hal tuntutan terhadap Bharada E. Menurut Fadil, pihaknya sudah melewati berbagai pertimbangan dalam memutuskan dakwaan terhadap Richard.
“Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, tahu benar karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturan. Tahu persis saya itu,” kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
4. LPSK bantah lakukan intervensi
LPSK membantah telah melakukan intervensi terkait tuntutan terhadap Richard Eliezer. Susilaningtyas mengatakan lembaganya hanya hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard sebagai JC dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
“Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi,” kata Susi saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
5. LPSK sebut pihaknya wajib memberikan rekomendasi kepada jaksa
Susilaningtyas menyebut, LPSK hanya melaksanakan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan regulasi tersebut, kata dia, pada Pasal 3 diatur tentang keringanan hukuman bagi JC. Kemudian dalam Pasal 4 juga terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
“Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Susi.Kendati begitu, Susi menyatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan yang diajukan terhadap Richard Eliezer. “LPSK juga menghormati kok apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa ya,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Tembak Brigadir Yosua Tak Termasuk Perintah Jabatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.