Terlibat Pelecehan Seksual, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

Jumat, 20 Januari 2023 18:54 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Makassar - Jamaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26 tahun), mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023, waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut.

“Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp200 juta,” ucap Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kemenag Sulsel, Jumat 20 Januari 2023.

Selain hukuman dan denda, ucap dia, kasus Said juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.

Menurut Ajad, pengadilan Arab Saudi menyatakan pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, tersebut menjalankan aksinya saat melakukan tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan dihadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun didepan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

“Walaupun mengaku tidak benar tapi tak dianggap,” tutur Ajad.

Apalagi, korban dan dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang.

Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Advertising
Advertising

Korban pun disebut lamngsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban.

“Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hakum Said bersalah,” tutur dia. “Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram.”

Meski begitu, lanjut Ajad, hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak yang bersetru jika ada yang mengajukan keberatan. Said diberikan kesempatan selama 30 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Penolakan putusan hakim bisa diajukan Said secara tertulis ke Mahkamah Banding dengan catatan ia memiliki fakta atau bukti yang bisa mematahkan bukti-bukti persidangan.

Muhammad Said berangkat umrah pada 3 November 2022, melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros. Pemilik travel Muhammad Rusdi pun mengakui peristiwa pelecehan seksual itu.

“Benar, Said sekarang ditahan di Arab Saudi,” ucap Rusdi.

Berita terkait

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

16 jam lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

2 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

3 hari lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

4 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

4 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

4 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

4 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

5 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

5 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

5 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya