Polisi Tetapkan 17 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di PT GNI

Editor

Amirullah

Senin, 16 Januari 2023 17:34 WIB

Ilustrasi bentrokan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan 17 tersangka dalam bentrokan antara ratusan pekerja di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Bentrok tersebut mengakibatkan meninggalnya tiga karyawan PT GNI.

Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto menyebut penetapan 17 orang tersangka ini setelah polisi menangkap dan memeriksa 71 orang.

"Ada 71 yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan, dimana 17 diantaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ujar Didik dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.

Didik menyebut hari ini akan digelar rapat yang dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para kepala desa, di lingkar perusahaan tambang. Rapat musyawarah ini diharapkan berdampak positif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Didik menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar terutama informasi di media sosial yang menyebutkan adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso, dan lain sebagainya.

Advertising
Advertising

"Juga tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan, semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI," kata Didik.

Kronologi bentrok

Bentrokan di PT GNI dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.20 WITA. Kericuhan bermula di Pull Dump Truck yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia atau WNI oleh Warga Negara Asing alias WNA.

Bentrokan lantas meluas hingga ke Smelter 2. Massa yang terlibat kericuhan saling lempar batu. Rusuh masih berlanjut hingga pukul 22.00 WITA, mereka melakukan pembakaran alat berat dan mobil. Massa juga diduga melakukan penjarahan di mess pekerja.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Morowali Utara kemudian berhasil membubarkan massa pada Ahad, 15 Januari 2023 sekira pukul 02.15 WITA. Situasi pun kembali kondusif dan terkendali.

Sementara itu, menurut versi Polda Sulteng soal penyebab bentrokan di PT GNI, dipicu aksi sweeping yang dilakukan serikat pekerja yang mogok terhadap pekerja yang menolak aksi mogok. Polisi menyebut, bentrokan antara TKA dan TKI PT GNI Morowali Utara, Sulteng, ini terjadi usai berulang kali serikat pekerja yang mogok kerja melakukan penyisiran.

Baca juga : Bentrok Karyawan PT. GNI, Partai Buruh: Sistem Pengamanan Kerja Karyawan Buruk

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

2 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

13 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

19 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

20 hari lalu

Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

21 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

22 hari lalu

Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

22 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

22 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya