KPK Periksa Influencer Kecantikan di Kasus Sudrajad Dimyati

Editor

Amirullah

Senin, 16 Januari 2023 17:21 WIB

Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Pada pemeriksaan saksi kali ini, KPK memeriksa influencer Riris Riska Diana.

Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin 16 Januari 2023. Ali mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali informasi perkara suap di Mahkamah Agung tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama saksi Riris Riska Diana selaku wiraswasta,” kata Ali melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Diketahui, Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri. Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris juga merupakan istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan ada empat orang lain yang dijadwalkan memberikan keterangannya kepada tim penyidik.

Advertising
Advertising

“Adapun keempat orang tersebut adalah Hardianko selaku pihak swasta, Naila Fitri selaku pihak swasta, Tri Mulyani selaku staf sekretariat di MA, dan Teguh Sukarno selaku pensiunan,” ujar Ali.

Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.

Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota KSP Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut pun memvonis bebas terhadap Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.

Sudrajad Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya